Bupati di NTT Polisikan Mahasiswa
Kronologi Bupati Mabar Laporkan Oknum Mahasiswa yang Diduga Lakukan Penghinaan Via Medsos
Kronologi Bupati Mabar laporkan Oknum mahasiswa yang diduga lakukan Penghinaan via medsos
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Selanjutnya, pihak kepolisian akan memeriksa beberapa saksi lainnya dalam tahap penyelidikan kasus tersebut.
"Kami akan lanjutkan dengan pemeriksaan beberapa saksi lainnya," katanya.
Terduga pelaku A dijerat menggunakan UU ITE karena diduga menggunakan kalimat kasar di akun medsos Facebook.
"Terduga pelaku dijerat dengan UU ITE karena diduga melakukan ujaran kebencian, penghinaan menggunakan akun media sosial. Diduga menyerang individu, dan menggunakan bahasa Manggarai. Bukan masuk kritikan, menggunakan bahasa yang baik," katanya.
Lebih lanjut, Oknum mahasiswa berinisial A, yang diduga menghina Bupati Manggarai Barat (Mabar), Edi Endi mengakui perbuatannya.
Hal tersebut terjadi saat terduga pelaku A diperiksa penyidik Satreskrim Polres Mabar, Jumat (7/5/2021) pagi.
"Yang bersangkutan menggunakan akun pribadi," katanya.
Iptu Yoga menjelaskan, terduga pelaku pada Kamis (6/5/2021) malam dijemput di Ruteng, Kabupaten Manggarai.
"Kita jemput untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," tandasnya.
Usai menjalani pemeriksaan, terduga pelaku A dikenakan wajib lapor di Polres Mabar.
Pelaku A pun harus tinggal di Labuan Bajo dalam penyelidikan kasus tersebut.
"Untuk saat ini, yang bersangkutan wajib lapor, tetap (tinggal) di Labuan Bajo, tidak kembali ke Manggarai," jelasnya.
Dalam penyelidikan kasus tersebut, lanjut Iptu Yoga, pihak kepolisian akan memeriksa saksi ahli.
"Kami akan periksa saksi ahli bahasa Manggarai dan ahli bahasa Indonesia," ujarnya.
Dijelaskannya, terduga pelaku A menggunakan akun pribadinya untuk 'menyerang' pribadi Bupati Edi Endi.