Larangan Mudik 2021
Cegah Mudik, Pemda Lembata Tutup Aktivitas Pelayaran 8-15 Mei 2021, Simak Penjelasan Sekda
Cegah Mudik, Pemda Lembata Tutup Aktivitas Pelayaran 8-15 Mei 2021, Simak Penjelasan Sekda
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Ferry Ndoen
Cegah Mudik, Pemda Lembata Tutup Aktivitas Pelayaran 8-15 Mei 2021, Simak Penjelasan Sekda
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM-LEWOLEBA- Pemerintah meniadakan aktivitas angkutan Pelayaran dari dan menuju Kabupaten Lembata, dalam periode peniadaan mudik 8 Mei sampai 15 Mei 2021.
Instruksi tersebut sesuai perintah Kepala BNPB, selaku ketua Satgas Covid-19 RI yang melarang aktivitas mudik Lebaran tahun ini. Pelarangan mudik dinilai mampu mencegah munculnya cluster baru penularan covid-19 akibat aktivitas mudik Lebaran.
Melalui surat nomor BU/550/914/PEM/4/2021, ditandatangani Sekda Lembata, Paskalis Ola Tapobali, 30 April 2021, Pemda setempat melarang aktivitas mudik Lebaran dengan meniadakan aktivitas pelayaran dari dan menuju pulau Lembata.
Sekda Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapobali di dalam surat tersebut menyatakan,
Perjalanan orang selama periode peniadaan mudik, dikecualikan bagi pelayaran distribusi logistik, pelayaran pengangkutan BBM, pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak, non perjalanan mudik yakni bekerja, perjalanan dinas, rujukan pasien, keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan pegiat kemanusiaan dalam kaitan penanggulangan bencana.
Pemerintah setempat merinci, Bagi pegawai instansi pemerintah atau ASN, pegawai BUMN/BUMD, Prajurit TNI/Polri, melampirkan surat ijin dari pejabat eselon dua, yang dilengkapi tandatangan basah, atau tandatangan elektronik pejabat serta identitas pelaku perjalanan.
Baca juga: Siapkan Berkas Anda ! Habis Lebaran Pendaftaran CPNS 2021, Ini Syarat Penting Utama Harus Anda Siap
Bagi pekerja swasta melampirkan ijin tertulis dari pimpinan perusahaan.
Bagi pekerja sektor informal melampirkan ijin dari kepala Desa atau lurah.
Bagi masyarakat umum non pekerja melampirkan surat ijin dari Kepala Desa atau lurah.
Pasien rujukan melampirkan surat keterangan dari Kepala RSUD, yang dilengkapi tandatangan basah, atau tandatangan elektronik, dari kepala RSUD.
Baca juga: Pemain Indonesia Dalam Bahaya, Ini Hasil Drawing Malaysia Open 2021, The Daddies Sua Pemain Veteran
SIKM berlaku secara individual, berlaku untuk satu kali perjalanan pergi pulang dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa berusia 17 tahun ke atas. *)
