Larangan Mudik 2021

Cegah Mudik, Pemda Lembata Tutup Aktivitas Pelayaran 8-15 Mei 2021, Simak Penjelasan Sekda

Cegah Mudik, Pemda Lembata Tutup Aktivitas Pelayaran 8-15 Mei 2021, Simak Penjelasan Sekda

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Ferry Ndoen
istimewa
Sekda Lembata Paskalis Ola Tapobali dan Kapolres Lembata AKBP Yoce Marthen di Posko Utama Bencana Aula Kantor Bupati Lembata 

Cegah Mudik, Pemda Lembata Tutup Aktivitas Pelayaran 8-15 Mei 2021, Simak Penjelasan Sekda

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM-LEWOLEBA- Pemerintah meniadakan aktivitas angkutan Pelayaran dari dan menuju Kabupaten Lembata, dalam periode peniadaan mudik 8 Mei sampai 15 Mei 2021.

Instruksi tersebut sesuai perintah Kepala BNPB, selaku ketua Satgas Covid-19 RI yang melarang aktivitas mudik Lebaran tahun ini. Pelarangan mudik dinilai mampu mencegah munculnya cluster baru penularan covid-19 akibat aktivitas mudik Lebaran.

Melalui surat nomor BU/550/914/PEM/4/2021, ditandatangani Sekda Lembata, Paskalis Ola Tapobali, 30 April 2021, Pemda setempat melarang aktivitas mudik Lebaran dengan meniadakan aktivitas pelayaran dari dan menuju pulau Lembata.

Sekda Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapobali di dalam surat tersebut menyatakan,

Perjalanan orang selama periode peniadaan mudik, dikecualikan bagi pelayaran distribusi logistik, pelayaran pengangkutan BBM, pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak, non perjalanan mudik yakni bekerja, perjalanan dinas, rujukan pasien, keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan pegiat kemanusiaan dalam kaitan penanggulangan bencana.

Pemerintah setempat merinci, Bagi pegawai instansi pemerintah atau ASN, pegawai BUMN/BUMD, Prajurit TNI/Polri, melampirkan surat ijin dari pejabat eselon dua, yang dilengkapi tandatangan basah, atau tandatangan elektronik pejabat serta identitas pelaku perjalanan.

Baca juga: Siapkan Berkas Anda ! Habis Lebaran Pendaftaran CPNS 2021, Ini Syarat Penting Utama Harus Anda Siap

Bagi pekerja swasta melampirkan ijin tertulis dari pimpinan perusahaan.

Bagi pekerja sektor informal melampirkan ijin dari kepala Desa atau lurah.

Bagi masyarakat umum non pekerja melampirkan surat ijin dari Kepala Desa atau lurah.

Pasien rujukan melampirkan surat keterangan dari Kepala RSUD, yang dilengkapi tandatangan basah, atau tandatangan elektronik, dari kepala RSUD.

Baca juga: Pemain Indonesia Dalam Bahaya, Ini Hasil Drawing Malaysia Open 2021, The Daddies Sua Pemain Veteran

SIKM berlaku secara individual, berlaku untuk satu kali perjalanan pergi pulang dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa berusia 17 tahun ke atas. *)

Sekda Lembata Paskalis Ola Tapobali dan Kapolres Lembata AKBP Yoce Marthen di Posko Utama Bencana Aula Kantor Bupati Lembata
Sekda Lembata Paskalis Ola Tapobali dan Kapolres Lembata AKBP Yoce Marthen di Posko Utama Bencana Aula Kantor Bupati Lembata (istimewa)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved