INILAH Sosok Wakil Bupati Perempuan Termuda di Indonesia Atika Nasution Berusia 27 Tahun

Atika Azmi Utammi Nasution biasa disapa Atika merupakan sosok perempuan termuda yang terpilih untuk menjabata sebagai Wakil Bupati Kabupaten Mandailin

Editor: John Taena
istimewa
Atika Azmi Utammi Nasution 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Atika Azmi Utammi Nasution biasa disapa Atika merupakan sosok perempuan termuda yang terpilih untuk menjabata sebagai Wakil Bupati, Kabupaten Mandailing Natal atau sering disebut Madina, Sumatra Utara. 

Ada sosok perempuan yang istimewa ini terpilih bersama pasangannya pada Senin 3 Mei 2021.

Dia akan dilantik sebagai Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Madina Atika, panggilan Atika Azmi Utammi Nasution.

Lahir di Kotanopan, Madina pada, 1 Desember 1993. Atika kini genap berusia 27 tahun. Dengan usianya yang masih muda inilah, ia kini menyandang wakil bupati perempuan termuda di Indonesia.

Tak hanya itu, Atika juga disebut sebagai sebagai wakil bupati perempuan lajang pertama di Indonesia, karena status Atika kini yang belum menikah.

Baca juga: DUEL MAUT, Maling Tewas di Tangan Penjaga Kebun Durian di Kabupaten Semarang

”Iya benar, jadi wakil bupati perempuan termuda dan dari seluruh jabatan eksekutif bupati atau walikota perempuan yang masih lajang itu baru saya pertama, di seluruh Inodnesia” ungkap Atika kepada wartawan usai penetapan dirinya sebagai wakil bupati di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina.

Atika terpilih bersama bupati terpilih Ja'far Sukhairi Nasution politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati Madina.

Perempuan lulusan Master of Finance dari University of New South Wales Australia pada 2017 ini memutuskan untuk kembali ke Indonesia dan terjun ke dunia politik dengan tujuan untuk membangun kampung halaman.

Rupanya tak disangka keinginannya itu pun dilirik tiga partai untuk mengusungnya dalam Pilkada Madina pada Desember 2020 lalu.

KPU Madina menetapkan pasangan HM Jakfar Sukhairi Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2020.

Baca juga: Ini Dilakukan Sekda Lembata Bangun Posko Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro, Tujuannya

Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU Madina Nomor 771/PL.02.7-Kpt/1213/KPU-Kab/V/2021 tanggal 3 Mei 2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020.

Penetapan tersebut dilakukan pada rapat pleno terbuka di Aula KPU Madina, Senin (3/5/2021). Pleno ini dipimpin Ketua KPU Madina Fadhilah Syarif.

Penetapan tersebut dilakukan pada rapat pleno terbuka di Aula KPU Madina, Senin (3/5/2021). Pleno ini dipimpin Ketua KPU Madina Fadhilah Syarif.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memerintahkan KPU Kabupaten Madina melakukan pemungutan suara ulang di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kabupaten itu.

Putusan itu dikeluarkan menyusul pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina pada 9 Desember 2020.

Baca juga: Konvoi Malam Takbiran Tidak Ditiadakan, Sholat Idul Adha di Lapangan Puspenmas Soe

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved