Hari Pertama Larangan Mudik, Tidak Ada Penerbangan Hari Ini di Bandara Frans Sales Lega Ruteng

Hari ini mulai diberlakukan larangan mudik lebaran oleh Pemerintah Pusat terkait hari raya Idul Fitri 1442 H tahun 2021. Larangan mudik lebaran ini

Penulis: Robert Ropo | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Kepala Badara Frans Sales Lega Ruteng, Punto Widaksono, ST. 

Hari Pertama Larangan Mudik, Tidak Ada Penerbangan Hari Ini di Bandara Frans Sales Lega Ruteng

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM | RUTENG----Hari ini mulai diberlakukan larangan mudik lebaran oleh Pemerintah Pusat terkait hari raya Idul Fitri 1442 H tahun 2021. Larangan mudik lebaran ini dimulai sejak tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Pantauan POS-KUPANG.COM, Kamis (6/5/2021) di Bandar Udara (Bandara) Frans Sales Lega Ruteng, di Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, tidak terlihat satu pesawat (maskapai) pun yang mendarat di Bandara itu.

Terlihat di landasan pacu hanya sejumlah karyawan Bandara sedang membresihkan debu, tanah dan rerumputan di area landasan itu. Tanpak juga para pegawai di kantor itu masuk kerja seperti biasa.

Kepala Badara Frans Sales Lega Ruteng, Punto Widaksono, ST, kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (6/5/2021) menjelaskan sesuai instruksi pemerintah terkait hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 dimana tidak ada mudik lebaran, maka selama 14 hari kedepan tidak ada penerbangan reguler yang melayani Bandara Frans Sales Lega Ruteng.

Dikatakan, Punto, larangan penerbangan itu hanya untuk penerbangan reguler. Di Bandara Frans Sales Lega Ruteng penerbangan reguler adalah maskapai Wings Air dan sudah ada larangan penerbangan Wings Air itu melalui pengumuan resmi dari pihak Lion Air.

Sedangkan untuk penerbangan perintis, kata Punto, akan diatur lebih lanjut. Sehingga untuk penerbangan perintis dari maskapai Dimonim Air yang melayani Waingapu-Ruteng akan berpotensi melakukan penerbangan, namun semuanya tergantung penumpang, karena maskapai cari keuntungan bukan cari kerugian.

"Larangan mudik ini dari Pemerintah menerapkan untuk Bidang Perhubungan Darat, Laut dan Perhubungan Udara, jadi kita harus mengikuti Prokes itu. Ada beberapa penerbangan perintis/emergency apalagi penerbangan perintis untuk daerah tertinggal, itu diperbolehkan sementara penerbangan reguler tidak diperbolehkan,"ungkap Punto. 

Baca juga: Viral, Presiden BJ Habibie Sebut Gereja Tempat Menenangkan Saat Bersedih, Tempat Mengadu Tuhan

Baca juga: Info Belu : 12 Hari Pesawat Tak Beroperasi, Pegawai Bandara A.A Bere Tallo Atambua Benahi Kantor

Untuk Dimonim Air karena penerbangan perintis, jelas Punto, diatur tersendiri sehingga tetap berpotensi untuk penerbangan. Dalam penerbangan perintis juga dikecualikan tidak diberlakukan Rapid Antigen dan lain sebagainya.

"Hari ini memang tidak ada penerbangan perintis maskapai Dimonim Air dari Bandara Umbu Mehang Kunda Waingapu. Meskipun diberlakukan demikian untuk penerbangan perintis, tetapi pihak Bandara tetap akan memperhatikan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 bagi para penumpang jika ada penerbangan nantinya,"jelas Punto,"ungkap Punto. (*)

Kepala Badara Frans Sales Lega Ruteng, Punto Widaksono, ST.
Kepala Badara Frans Sales Lega Ruteng, Punto Widaksono, ST. (POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO)

 
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved