Larangan Mudik Berlaku Mulai 6 Mei, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa Penumpang Pesawat

Larangan mudik atau perjalanan antardaerah/provinsi selama periode libur Lebaran mulai diberlakukan, Kamis 6 Mei 2021

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Bandara Soekarno Hatta di Tangerang, Banten, dipadati calon penumpang pada Rabu 5 Mei 2021. Para calon penumpang memanfaatkan hari ini untuk mudik ke kampung halaman karena mulai Kamis besok, larangan mudik sudah mulai berlaku. 

Untuk mendapatkan SIKM, calon pelaku perjalanan perlu melampirkan atau mengunggah persyaratan administrasi yang diperlukan.

Sebagai contoh, ketika ada keperluan bepergian untuk urusan kedukaan, pengurus SIKM diminta melampirkan surat keterangan kematian dari daerah asal.

"Kemudian misalnya ada orang sakit di kampung, ada surat keterangan sakit dari RS setempat, itu dokumen yang dilampirkan beserta KTP pemohon," kata Syafrin.*

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Berlaku Besok, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa Penumpang Pesawat Saat Masa Larangan Mudik"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved