Larangan Mudik Berlaku Mulai 6 Mei, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa Penumpang Pesawat

Larangan mudik atau perjalanan antardaerah/provinsi selama periode libur Lebaran mulai diberlakukan, Kamis 6 Mei 2021

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Bandara Soekarno Hatta di Tangerang, Banten, dipadati calon penumpang pada Rabu 5 Mei 2021. Para calon penumpang memanfaatkan hari ini untuk mudik ke kampung halaman karena mulai Kamis besok, larangan mudik sudah mulai berlaku. 

Larangan Mudik Berlaku Mulai 6 Mei, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa Penumpang Pesawat

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Larangan mudik atau perjalanan antardaerah/provinsi selama periode libur Lebaran mulai diberlakukan, Kamis 6 Mei 2021, dan akan berlangsung hingga Senin (17/5/2021).

Selama masa itu, perjalanan hanya diperbolehkan bagi mereka yang masuk kategori pengecualian, yakni:

  • Orang yang melakukan perjalanan dinas
  • Kunjungan keluarga sakit
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  • Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang
  • Kepentingan nonmudik tertentu lainnya

Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Dokumen wajib

Secara umum, mereka yang boleh melakukan perjalanan selama 6-17 Mei 2021 ini diwajibkan untuk membawa dua dokumen:

1. Surat hasil negatif Covid-19 melalui tes GeNose C19, rapid test antigen ataupun tes swab/ RT PCR. Sampel harus diambil dalam kurun waktu 1x24 jam,

2. Surat izin bepergian atau surat izin keluar masuk (SIKM) dari pihak berwenang.

SIKM berlaku di daerah Ibu Kota Jakarta. Surat izin ini dikeluarkan oleh pejabat berwenang, yakni atasan dari warga yang melakukan perjalanan dinas. Untuk warga umum nonpekerja atau pekerja informal, surat izinnya dikeluarkan oleh kepala desa/lurah.

E-HAC

Selain kedua dokumen itu, calon penumpang juga wajib mengisi e-HAC Indonesia sebagai syarat perjalanan. Untuk diketahui, e-HAC adalah kartu kewaspadaan kesehatan elektronik yang mencatat alamat tujuan dan keberangkatan pelaku perjalanan.

Syarat pengisian e-HAC itu mengacu pada Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun pengisian e-HAC dapat dilakukan melalui aplikasi atau situs web resmi e-HAC.

Cara mengurus SIKM

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, pengurusan SIKM bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi Jakevo. SIKM yang sudah terbit nantinya dikirimkan dalam bentuk digital.

Untuk mendapatkan SIKM, calon pelaku perjalanan perlu melampirkan atau mengunggah persyaratan administrasi yang diperlukan.

Sebagai contoh, ketika ada keperluan bepergian untuk urusan kedukaan, pengurus SIKM diminta melampirkan surat keterangan kematian dari daerah asal.

"Kemudian misalnya ada orang sakit di kampung, ada surat keterangan sakit dari RS setempat, itu dokumen yang dilampirkan beserta KTP pemohon," kata Syafrin.*

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Berlaku Besok, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa Penumpang Pesawat Saat Masa Larangan Mudik"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved