Senin, 13 April 2026

Mutasi Virus Corona Ditemukan di Indonesia, Wagub DKI: Kami Minta Warga Waspada

Mutasi Virus Corona Ditemukan di Indonesia, Wagub DKI: Kami Minta Warga Waspada

Editor: Gordy Donofan
(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria 

Mutasi Virus Corona Ditemukan di Indonesia, Wagub DKI: Kami Minta Warga Waspada

POS-KUPANG.COM - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kembali mengingatkan warganya agar tidak mudik jelang Lebaran untuk mencegah penularan Covid-19.

Ia menyinggung mutasi virus corona dari mancanegara yang telah dikonfirmasi ditemukan di Indonesia.

Mutasi itu, yakni asal India yang ditemukan di Jakarta dan asal Afrika Selatan yang ditemukan di Bali serta mutasi asal Inggris yang telah ditemukan sebelumnya.

"Jadi virus dari India, Inggris, Afrika (Selatan), semua memiliki kecepatan (penularan) yang lebih tinggi, bahkan bisa 10 kali lipat penularannya," jelas Riza kepada wartawan di Balai Kota, Selasa (4/5/2021).

Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru! Bank DKI Buka Posisi Account Officer Mikro, Ini Syarat dan Link Lamar

"Kami minta warga waspada, lebih baik di rumah, jangan mudik. Lakukan protokol kesehatan secara ketat," tambah Riza.

Virus corona mutasi dari India ditemukan 2 insiden di Jakarta, tepatnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Sementara itu, virus corona mutasi dari Afrika Selatan yang ditemukan di Bali sebanyak 1 insiden.

Adapun virus corona mutasi dari Inggris terkonfirmasi sebanyak 13 insiden hingga saat ini.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tak membeberkan detail mutasi yang dimaksud adalah varian B.1.1.7, B.1.617, atau mutasi lainnya.

Ia hanya menegaskan bahwa 16 insiden itu masuk kategori varian of concern atau mutasi yang diperhatikan oleh WHO.

Sementara itu, sejumlah warga memilih tetap menuju kampung halaman sebelum penerapan larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Jumlah penumpang meningkat di terminal bus dan stasiun kereta api.

Mulai 6 Mei, seluruh warga akan dilarang mudik. Aparat akan memaksa mereka kembali ke tempat asal jika tetap nekat mudik.

Mereka yang diizinkan meninggalkan Jakarta hanya orang-orang tertentu yang dilengkapi surat izin keluar masuk (SIKM).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved