Simak, Ini Nizab Zakat Penghasilan tahun 2021 yang Ditetapkan Baznas, Cek Kewajibanmu!

Simak, ini Nizab Zakat Penghasilan tahun 2021 yang ditetapkan Baznas, cek kewajibanmu!

Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Simak, Ini Nizab Zakat Penghasilan tahun 2021 yang Ditetapkan Baznas, Cek Kewajibanmu! 

Simak, Ini Nizab Zakat Penghasilan tahun 2021 yang Ditetapkan Baznas, Cek Kewajibanmu!

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Simak, ini Nizab Zakat Penghasilan tahun 2021 yang ditetapkan Baznas, cek kewajibanmu!

Kabar terbaru untuk Ummat Islam yang hendak membayar Zakat Penghasilan.

Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas ) telah menetapkan aturan untuk besaran zakat penghasilan bagi wajib zakat terbaru tahun 2021

Baznas berharap dengan standar nisab atau batas harta wajib zakat penghasilan atau pendapatan tahun 2021 ini masyarakat tak lagi bingung saat hendak membayar zakat penghasilan.

Direktur Utama Baznas Arifin Purwakananta mengatakan, ketetapan tersebut diambil guna menjadi pedoman pembayaran zakat bagi Baznas di seluruh Indonesia.

Baca juga: Awal Mula Sejarah Zakat di Zaman Nabi Muhammad dan 5 Keutamaannya

Baca juga: Apa Itu Zakat Fitrah dan Berapa Besaranya? Simak Penjelasan Baznas 

"Melalui keputusan ini maka kita tidak perlu lagi kebingungan untuk menetapkan berapa jumlah nisabnya, apakah sudah wajib atau tidak. Semua bisa dilihat di situs resmi Baznas.go.id lengkap dengan kalkulator zakat," kata Arifin dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (30/4/2021).

Arifin menjelaskan, besaran nisab zakat penghasilan dilakukan berdasarkan hitungan harga rata-rata tiga bulan terakhir emas Antam, yakni sebesar Rp 938.000 per gram.

Sesuai dengan ketentuan syariat, besaran nisab zakat penghasilan adalah sebesar 85 gram emas per tahun.

Jadi, karena harga yang fluktuatif, Baznas mematok besaran nisab pada 2021 sebesar Rp 79.738.414 per tahun atau setara Rp 6.644.868 per bulan.

"Jadi kalau orang sudah punya dana sekitar Rp 79 juta ke atas dalam setahun sudah wajib berzakat 2,5 persen," ujar Arifin.

Baca juga: NIAT Zakat, 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah dan Zakat Mal. Siapa Saja?

Baca juga: Siapa Saja Berhak Menerima Zakat Fitrah? Ini 8 Golongan Penerima Zakat Fitrah, Fakir hingga Amil

Baznas sendiri telah memberi alternatif untuk memudahkan masyarakat dalam menghitung jumlah zakat penghasilan. Arifin menambahkan, masyarakat bisa mengambil pembayaran zakat penghasilan sebesar 2,5 persen dari pendapatan tahunannya dapat dicicil setiap bulan.

"Baznas membantu untuk bisa menghitung bagi mereka yang ingin melakukan zakat cicilan per bulan, karena per tahun jadi berat," tutup Arifin.(*)

Berita terkait Ramadan 2021
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Baznas Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan untuk Tahun 2021, Berapa Besarannya?

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved