Kuasa Hukum Munarman :Ada Makian Saat Tangkap Kliennya, Merendahkan Hak dan Martabat Seseorang
Azis mengatakan, aparat keamanan dalam melakukan penindakan dan penangkapan seharusnya memperhatikan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM)
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Kuasa hukum Munarman Azis Yanuar menyebut, cara kepolisian menangkap kliennya telah merendahkan hak dan martabat manusia.
"Dengan cara diseret-seret, kemudian ada makian, kemudian ada sampai menggunakan alas kaki pun tidak boleh, ditutup matanya, ini jelas merendahkan hak dan martabat seseorang," ujar Azis dalam diskusi virtual di Medcom.id, Minggu (2/5/2021).
Azis mengatakan, aparat keamanan dalam melakukan penindakan dan penangkapan seharusnya memperhatikan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Akan tetapi, cara penangkapan yang dialami eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu justru jauh dari implementasi HAM itu sendiri.
"Ini jelas bertentangan dengan penegakan hukum itu sendiri. Kita sangat sesalkan," ucap dia.
Azis menambahkan aparat keamanan seharusnya bisa memperhatikan cara penangkapan yang sebetulnya.
Menurut dia, cara penangkapan tersebut justru bisa menjadi blunder bagi aparat keamanan di mata masyarakat.
"Ini bukan koruptor yang maling triliunan uang rakyat, ini bukan separatis, ini bukan bandar narkoba. Artinya ini harus diperhatikan jangan sampai menjadi blunder," ucap dia.
"Kita ini sama-sama anak bangsa, masih dalam bingkai persaudaraan Bhineka Tunggal Ika, tidak sepantasnya seperti itu. Justru hal ini akan membuat masyarakat melihat, 'kok sampai sebegitunya, apakah ini ada dendam tertentu?' Kan seperti itu," sambung dia.
Sebelumnya, Densus 88 Antiteror menangkap Munarman. Munarman Perumahan Modern Hills, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore. Munarman ditangkap atas dugaan terlibat pembaiatan terhadap ISIS di UIN Jakarta, Medan, dan Makassar. Dia juga disebut berperan dalam membuat jaringan JAD dan ISIS di Indonesia.
Begini Kronolog penangkapan
Pengurus lingkungan membeberkan kronologi penangkapan eks Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror, Selasa (27/4/2021).
Munarman ditangkap karena diduga terlibat dalam pembaitan di UIN Jakarta, Medan, dan juga Makassar.
Dia juga disebut berperan dalam membuat jaringan JAD dan ISIS di Indonesia.
Ketua RT 01 RW 13 Kelurahan Pondok Cabe Udik Kikied Wirawandika yang menyaksikan proses penangkapan Munarman mengatakan, aparat pertama kali tiba di kawasan Blok G Perumahan Modern Hills sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat itu, salah seorang perwakilan petugas dari Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa pihaknya hendak melakukan penangkapan terhadap Munarman yang tinggal di kawasan tersebut.
"14.30 WIB kurang lebih, itu ada dari Polda minta izin akan ada penangkapan," ujar Kikied kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).
Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas pun langsung bergerak dari kediaman Kikied menuju rumah Munarman dan melakukan penangkapan. Petugas juga melakukan penggeledahan rumah Munarman.
Prosesnya berjalan singkat, hanya sekitar 30 menit dari kedatangan aparat ke lokasi.
Munarman juga sempat melaksanakan ibadah shalat ashar terlebih dahulu.
Dia pun lalu dibawa petugas ke dalam mobil dengan kondisi kedua tangan diborgol. "Beliau selesai shalat ashar pukul 15.30 WIB sampai 15.35 WIB, beliau baru berangkat ke Polda menggunakan mobil dengan beberapa anggota Polda Metro," kata Kikied.
Saat penangkapan, kata Kikied, istri dan kedua anak Munarman berada di lokasi.
Tetapi mereka tidak turut diamankan dan tetap berada di dalam rumah. Kepolisian pun sempat berjaga di area luar, meski Munarman sudah diberangkat ke Polda Metro Jaya.
"Ada di rumah, anak istri ada di rumah. Tapi keluarga tidak dibawa. Hanya beliau (Munarman) saja," tutur Kikied.
Kikied menyebut, tidak ada aktivitas mencurigakan yang dilakukan Munarman beserta keluarga sebelum akhirnya ditangkap. Dia tetap beraktivitas seperti biasa dan masih aktif mengikuti kegiatan bersama warga lain.
"Tidak ada sama sekali hal hal mencurigakan. Dia tinggal sudah lama. Saya sendiri di sini sudah dari 2009. Beliau sudah ada," tutur Kikied.
Adapun dari penangkapan tersebut petugas mengamankan puluhan barang bukti mulai dari buku, flashdisk, hingga ponsel dari kediaman munarman. Menurut Kikied, rata-rata barang bukti yang diamankan dari lokasi penangkapan merupakan buku-buku keagamaan.
"Ada banyak buku-buku, ada handphone, ada beberapa flashdisk juga. Kurang lebih ada 60 sampai 70 item lah yang dibawa," ungkap Kikied.
"Saya juga bingung kalau jelasin satu satu. Rata-rata buku keagamaan," sambungnya.
Kini, Mantan petinggi ormas Front Pembela Islam (FPI), Munarman sudah berada di Polda Metro Jaya.
Munarman tiba di rutan Narkoba Polda Metro Jaya bersamaan dengan konferensi pers yang digelar sekitar pukul 19.50 WIB. Berdasarkan pengamatan Kompas.com, Munarman tiba dengan pengawalan polisi yang ketat. Terlihat Munarman menggunakan baju koko berwarna putih dan sarung. Dia juga dikenakan penutup mata berwarna hitam dengan tangan diborgol Tak banyak kata yang keluar dari mulut Munarman. Dia hanya diam saat digelandang menuju ruang tahanan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi 30 Menit Penangkapan Munarman oleh Densus 88 Antiteror di Pamulang...", Editor : Jessi Carina dan "Kuasa Hukum Sebut Cara Penangkapan Munarman Rendahkan Hak dan Martabat", Editor : Sabrina Asril