Kalah Lawan Negara, Bambang Trihatmodjo Wajib Bayar 50 Miliar, Mayangsari Auto Miskin? Cek Fakta

Kalah Lawan Negara, Bambang Trihatmodjo Wajib Bayar 50 Miliar, Mayangsari Auto Miskin? Cek Fakta

Editor: maria anitoda
Grid.ID
Kalah Lawan Negara, Bambang Trihatmodjo Wajib Bayar 50 Miliar, Mayangsari Auto Miskin? Cek Fakta 

POS-KUPANG.COM - Kalah Lawan Negara, Bambang Trihatmodjo Wajib Bayar 50 Miliar, Mayangsari Auto Miskin? Cek Fakta

Kasus penagihan utang Bambang Trihatmodjo yang harus dibayar ke negara sebesar Rp 50 miliar memasuki babak baru.

Setelah gugatannya kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Bambang tetap harus membayar utangnya kepada negara.

Baca juga: Nasib Keluarga Cendana Diujung Tanduk, Negara Ambil Alih Pengelolaan TMII, Anak Soeharto Melarat?

"Pengurusannya masih berlanjut seperti biasa. Jadi kita melakukan penagihan melalui ketentuan PUPN," kata Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Tri Wahyuningsih dalam Bincang Bareng DJKN secara virtual, Jumat (30/4/2021) dikutip dari Kompas.com.

Diketahui, utang putra Presiden ke-2 RI Soeharto itu bermula dari penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997 silam.

Bambang saat itu merupakan ketua konsorsium swasta yang ditunjuk pemerintah menjadi penyelenggara gelaran olahraga antar-negara ASEAN di Jakarta.

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama pernah menjelaskan, saat itu rupanya konsorsium swasta kekurangan dana sehingga harus ditalangi oleh pemerintah.

Disebutkan, negara harus menalangi kekurangan dana dari pihak konsorsium swasta sebesar Rp 35 miliar lewat bantuan presiden (banpres).

Namun, negara menagih Rp 50 miliar karena menghitung tambahan akumulasi bunga sebesar 5% tiap tahunnya.

Bambang memang sempat melayangkan gugatan ke PTUN terkait keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Bambang Trihatmodjo dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Gugatan diajukan karena Bambang keberatan dengan pencekalan ke luar negeri oleh Imigrasi Kemenkum HAM atas permohonan Kemenkeu tersebut.

Baca juga: Lulu Tobing Pernah Jadi Mantu di Keluarga Cendana, Jadi Janda 3 Tahun Lalu, Ini Kabar Mantan Suami

Sayangnya, PTUN menolak gugatan Bambang dan penagihan utang pun tetap berjalan seperti biasa.

"Jadi proses berjalan seperti biasa, penagihan kembali," ucap Tri Wahyuningsih.

Pencegahan terus dilakukan meski pengacara Bambang, Prisma Wardhana Sasmita telah mengirim surat ke Kemenkeu yang meminta dicabutnya pencegahan.

Kemenkeu lantas meminta pihak Bambang segera menyelesaikan piutangnya sehingga pencegahan bisa dicabut.

Halaman
123
Sumber: GridHot.id
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved