Fakta-fakta Mengerikan Anak Bunuh Ayah Kandung di TTS, 11 Tusukan, Alat Kelamin Dipotong

Fakta Pembunuhan Sadis Di Sono, Pelaku Ternyata Anak Kandung Korban, Alat Kelamin Korban Dipotong

Penulis: Dion Kota | Editor: maria anitoda
KOMPAS.COM
Fakta Pembunuhan Sadis Di Sono, Pelaku Ternyata Anak Kandung Korban, Alat Kelamin Korban Dipotong 

Fakta Pembunuhan Sadis Di Sono TTS, Pelaku Ternyata Anak Kandung Korban, Alat Kelamin Korban Dipotong

POS-KUPANG.COM | SOE - Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera menyampaikan fakta terkait kasus pembunuhan di Desa Sono, Kecamatan Amanatun Utara yang terjadi pada Kamis (29/4/2021).

Pelaku pembunuh, KL (30) ternyata merupakan anak kandung korban, Daniel Lopo.

Pelaku menaruh dendam dengan korban karena selama ini pelaku sering dipukuli korban.

Baca juga: Kronologi Lengkap Siswi di TTS Tewas Gantung Diri, Sempat Pamit Via Facebook, Ini Kata Polisi

Pelaku tak hanya menghujani korban dengan belasan tusukan pisau pada perut dan dada korban, tetapi pelaku juga pemotong leher dan alat kelamin korban.

Alat kelamin korban dipotong hingga habis lalu dibuang di dalam baskom.

" Pelaku itu anak kandung korban sendiri. Dari pengakuan pelaku, diketahui pelaku selama ini menaruh dendam karena sering dianiaya korban," ungkap Hendricka kepada Pos-Kupang, Sabtu (1/5/2021).

Pelaku saat ini sudah diamankan pihak kepolisian dan ditahan di sel Polres TTS dengan status sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan  pasal 338 KUHP.

" Atas berbuatan sadis tersebut, pelaku terancam hukuman 15 tahun Penjara," terang Hendricka.
Diberitakan sebelumnya, Karena kesal sering dianiaya, KL (30) nekat menghabisi nyawa Daniel Lopo, warga Desa Sono, Kecamatan Amanatun Utara. KL menghabisi nyawa korban dengan menggunakan sebilah pisau yang ditusukan berkali-kali di tubuh korban.

Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera Kepada Pos-Kupang. Com, Jumat (21/4/2021) malam menceritakan, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis (29/4/2021) pagi.

Menurut keterangan saksi MML (anak kandung korban) diketahui, pada Kamis pagi, saat saksi sedang berbaring di dalam rumah, tiba-tiba tersangka datang dan meminta makan.

Mendengar permintaan tersangka, saksi langsung mempersilahkan tersangka untuk masuk dan makan.

Saat tersangka sedang makan, saksi keluar rumah menuju ke rumah Saudaranya, HL (kakak kandung saksi) yang tak jauh dari rumah saksi.

" Tersangka awalnya masuk ke rumah korban dan minta makan. Oleh saksi, tersangka dipersilahkan masuk dan makan di dalam rumah. Sementara Tersangka makan, saksi berjalan keluar rumah," kisahnya.

Baca juga: Kerjasama dengan Pemda TTS, Perlibas TTS Galang Dana Untuk Korban Siklon Tropis Seroja di TTS

Tiba-tiba lanjut Hendricka, saksi  mendengar korban berteriak minta tolong. Saksi langsung berlari menuju ke arah teriakan korban.

Setibanya di  dalam rumah, saksi melihat tersangka sementara mencekik korban dengan menggunakan tangan kanan.

Saksi berusaha untuk melarang tersangka agar jangan terus mencekik korban.

Namun saat itu tersangka membentak saksi sehingga saksi pun takut dan pergi meninggalkan tersangka yang sementara mencekik korban dengan maksud mencari pertolongan.

" Saat saksi masuk kembali ke rumah, saksi melihat tersangka sudah mencekik korban. Saksi sempat melarang tersangka untuk tidak mencekik korban namun dibentak tersangka," ujarnya.

Saksi berusaha meminta pertolongan pada tetangga.

Saat itu saksi bertemu saudari AN dan memberitahukan jika tersangka sementara mencekik korban.

Mendapat informasi tersebut, AN langsung berlari ke rumah korban bermaksud untuk melerai perkelahian tersebut.

Naas sampai di rumah korban, AN justru mendapati korban sudah terbaring tak bernyawa dengan luka tusukan pada leher, perut dan dada korban.

" Dari hasil visum diketahui korban menderita 11 luka tusukan pada perut dan dada serta luka robek pada bagian lehernya," terangnya.

Baca juga berita sebelumnya:

Karena kesal sering dianiaya, KL (30) nekat menghabisi nyawa Daniel Lopo, warga Desa Sono, Kecamatan Amanatun Utara.

KL menghabisi nyawa korban dengan menggunakan sebilah pisau yang ditusukan berkali-kali di tubuh korban.

Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera Kepada Pos-Kupang. Com, Jumat (21/4/2021) malam menceritakan, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis (29/4/2021) pagi.

Menurut keterangan saksi MML (anak kandung korban) diketahui, pada Kamis pagi, saat saksi sedang berbaring di dalam rumah, tiba-tiba tersangka datang dan meminta makan.

Mendengar permintaan tersangka, saksi langsung mempersilahkan tersangka untuk masuk dan makan.

Baca juga: Tolak Diajak Minum Sopi, DN Asal Kabupaten TTS Banting Nehemia hingga Tewas

Saat tersangka sedang makan, saksi keluar rumah menuju ke rumah Saudaranya, HL (kakak kandung saksi) yang tak jauh dari rumah saksi.

" Tersangka awalnya masuk ke rumah korban dan minta makan. Oleh saksi, tersangka dipersilahkan masuk dan makan di dalam rumah. Sementara Tersangka makan, saksi berjalan keluar rumah," ungkapnya.

Tiba-tiba lanjut Hendricka, saksi  mendengar korban berteriak minta tolong. Saksi langsung berlari menuju ke arah teriakan korban. Setibanya di  dalam rumah, saksi melihat tersangka sementara mencekik korban dengan menggunakan tangan kanan.

Saksi berusaha untuk melarang tersangka agar jangan terus mencekik korban.

Namun saat itu tersangka membentak saksi sehingga saksi pun takut dan pergi meninggalkan tersangka yang sementara mencekik korban dengan maksud mencari pertolongan.
" Saat saksi masuk kembali ke rumah, saksi melihat tersangka sudah mencekik korban. Saksi sempat melarang tersangka untuk tidak mencekik korban namun dibentak tersangka," ujarnya.

Saksi berusaha meminta pertolongan pada tetangga. Saat itu saksi bertemu saudari AN dan memberitahukan jika tersangka sementara mencekik korban.

Mendapat informasi tersebut, AN langsung berlari ke rumah korban bermaksud untuk melerai perkelahian tersebut.

Naas sampai di rumah korban, AN justru mendapati korban sudah terbaring tak bernyawa dengan luka tusukan pada leher, perut dan dada korban.

Baca juga: Kerjasama dengan Pemda TTS, Perlibas TTS Galang Dana Untuk Korban Siklon Tropis Seroja di TTS

" Dari hasil visum diketahui korban menderita 11 luka tusukan pada perut dan dada serta luka

robek pada bagian lehernya," terangnya.

Peristiwa tersebut langsung dilaporkan kepada pemerintah desa  sono. Oleh pemerintah desa, peristiwa tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian. 

Pelaku penikaman berhasil dibekuk diamankan oleh anggota Polres TTS. 

" Tersangka kita jerat  pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara," pungkasnya. 

( Laporan Reporter Pos-Kupang. Com, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved