Prostitusi Online
Benar-benar Tega, PSK di Majalengka Jual Adik Kandung Berusia 14 Tahun Layani Hidung Belang
Benar-benar Tega, PSK di Majalengka Jual Adik Kandung Berusia 14 Tahun Layani Hidung Belang
Benar-benar Tega, PSK di Majalengka Jual Adik Kandung Berusia 14 Tahun Layani Hidung Belang
POS-KUPANG.COM, MAJALENGKA - Duh, PSK di Majalengka ini benar-benar Tega. Demi uang, PSK berinisial DA (29) tega menjual adik kandungnya berusia 14 tahun untuk melayani pria hidung belang.
Tak sendiri, PSK tersebut melibatkan sang suami H (35) untuk memuluskan bisnis haramnya
Nasibnya kini berakhir di balik jeruji setelah keduanya menjadi tersangka kasus penjualan orang.
Dalam kesaksianya, korban dilaporkan sudah dua kali melayani pria hidung belang.
Ia dijual oleh kakaknya sendiri sebagai muncikari melalui aplikasi michat.
Baca juga: Masih di Bawah Umur Muncikari Prostitusi di Tebet Dijerat dengan UU Perlindungan Anak
Baca juga: Ini Komentar Akademisi Soal Lapak Prostitusi Online di Kota Kupang Bertarif Hingga Jutaan Rupiah
Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, pelaku DA memasang tarif Rp 500 ribu sekali kencan.
Kencan biasanya dilakukan di kamar kos kawasan Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.
"Dari pengakuan pelaku yang juga kakaknya berinisial DA (29), adiknya sudah dua kali melayani pria hidung belang dengan tarif Rp 500 ribu," ujar Siswo saat konferensi pers, Kamis (29/4/2021).
Hasil prostitusi online itu, pelaku mendapatkan jatah Rp 150 hingga Rp 200 ribu sedangkan sang adik mendapatkan sisanya.
"Mereka ditangkap saat berada di kosan di Majalengka Wetan.
Awalnya DA mengaku adiknya itu berusia 18 tahun, tapi ketika didalami masih berusia 14 tahun," ucapnya.
Pelaku mengaku ajakan kepada sang adik karena yang bersangkutan ingin mendapatkan uang jajan.
Dari penangkapan DA, terungkap fakta jika DA sendiri ternyata dijual suaminya, H.
H menjual istrinya sendiri di aplikasi yang sama.
H mengaku sakit hati lantaran selama ini istrinya diketahui bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial ( PSK ).
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan hal itu terungkap saat petugas mendalami informasi dari pelaku DA.
Baca juga: Wanita Inisial J Seorang PSK di Kupang Buat Pengakuan Mengejutkan Soal Prostitusi Online Bikin Syok
Baca juga: Soal Prostitusi Online di Kupang, Para Pekerja Mengaku Depresi Dengan Kehidupan
DA mengaku, ia sejak dua bulan lalu telah dijual oleh suaminya untuk melayani jasa esek-esek.
"Fakta menarik ini, ternyata suami dari pelaku DA juga menjual istrinya ke pria hidung belang. Dari penangkapan DA, petugas juga tidak berlangsung lama langsung menangkap suaminya," ujar Siswo saat konferensi pers, Kamis (29/4/2021).
H mengaku tega menjual istrinya sendiri karena sakit hati melihat kenyataan bahwa sang istri digauli oleh pria lain sehingga mengambil keuntungan di dalam kesakithatiannya.
"Dari menjajakannya itu, si suami menyebar foto-foto tak senonoh demi istrinya laku. Dijual dengan harga Rp 500 ribu," ucapnya.
Dari para pelanggan, hasil prostitusi tersebut dibagi rata oleh keduanya.
"Keduanya telah diringkus oleh petugas pada Selasa (27/4/2021) malam. Yang mana diawali oleh DA yang ditangkap di kamar kos di Kelurahan Majalengka Wetan, bersama adiknya KM (14) yang kini statusnya korban. Selang 30 menit, suami dari DA juga ditangkap," jelas dia.
"Dan dijerat dengan Pasal 88 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Sub. Pasal 296 KUH Pidana dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya (TribunJabar.id)
Berita lain terkait Prostitusi online
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Dijual Suami untuk Layani Pria di Ranjang, Wanita Ini Malah Jerumuskan Adik Buat Tambah Pemasukan