Prostitusi Online
Benar-benar Tega, PSK di Majalengka Jual Adik Kandung Berusia 14 Tahun Layani Hidung Belang
Benar-benar Tega, PSK di Majalengka Jual Adik Kandung Berusia 14 Tahun Layani Hidung Belang
Benar-benar Tega, PSK di Majalengka Jual Adik Kandung Berusia 14 Tahun Layani Hidung Belang
POS-KUPANG.COM, MAJALENGKA - Duh, PSK di Majalengka ini benar-benar Tega. Demi uang, PSK berinisial DA (29) tega menjual adik kandungnya berusia 14 tahun untuk melayani pria hidung belang.
Tak sendiri, PSK tersebut melibatkan sang suami H (35) untuk memuluskan bisnis haramnya
Nasibnya kini berakhir di balik jeruji setelah keduanya menjadi tersangka kasus penjualan orang.
Dalam kesaksianya, korban dilaporkan sudah dua kali melayani pria hidung belang.
Ia dijual oleh kakaknya sendiri sebagai muncikari melalui aplikasi michat.
Baca juga: Masih di Bawah Umur Muncikari Prostitusi di Tebet Dijerat dengan UU Perlindungan Anak
Baca juga: Ini Komentar Akademisi Soal Lapak Prostitusi Online di Kota Kupang Bertarif Hingga Jutaan Rupiah
Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, pelaku DA memasang tarif Rp 500 ribu sekali kencan.
Kencan biasanya dilakukan di kamar kos kawasan Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.
"Dari pengakuan pelaku yang juga kakaknya berinisial DA (29), adiknya sudah dua kali melayani pria hidung belang dengan tarif Rp 500 ribu," ujar Siswo saat konferensi pers, Kamis (29/4/2021).
Hasil prostitusi online itu, pelaku mendapatkan jatah Rp 150 hingga Rp 200 ribu sedangkan sang adik mendapatkan sisanya.
"Mereka ditangkap saat berada di kosan di Majalengka Wetan.
Awalnya DA mengaku adiknya itu berusia 18 tahun, tapi ketika didalami masih berusia 14 tahun," ucapnya.
Pelaku mengaku ajakan kepada sang adik karena yang bersangkutan ingin mendapatkan uang jajan.
Dari penangkapan DA, terungkap fakta jika DA sendiri ternyata dijual suaminya, H.