Munarman Ditangkap Polisi

Begini Alasan Munarman Baru Ditangkap Polri Setelah 7 Hari Berstatus Tersangka

Alasan penangkapan  eks Sekretaris Umum FPI Munarman yang baru dilaksakan setelah 7 hari ditetapkan sebagai tersangka diungkap oleh aparat kepolisian

Editor: John Taena
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Eks Sekretaris Umum FPI Munarman saat ditangkap Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan tindak pidana terorisme, Selasa 27 April 2021 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Status eks Sekretaris Umum FPI Munarman sebagai tersangka sudah ditetapakan sejak 20 April 2021.

Sementara yang bersangkutan baru ditangkap setelah 7 hari ditetapkan sebagai tersangka.

Alasan penangkapan  eks Sekretaris Umum FPI Munarman yang baru dilaksakan setelah 7 hari ditetapkan sebagai tersangka diungkap oleh aparat kepolisian RI. 

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan Munarman memang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021 lalu.

Sementara itu, penerbitan surat penangkapan Munarman baru diterbitkan pada 27 April 2021. Menurutnya, tenggat waktu itu menjadi syarat administrasi yang dibutuhkan Polri.

Baca juga: PAN Minta Polri Profesional dan Transparan Tangani Kasus Munarman

"Tentunya ada hal-hal yang harus dibutuhkan terkait dengan administrasi dan operasional. Jadi yang keliru ketika penyidik melakukan penangkapan kemudian besoknya baru melakukan penetapan sebagai tersangka," kata Ahmad kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).

Ia menyampaikan penetapan tersangka itu juga dianggap sah lantaran ditembuskan penyidik Polri ke Kejaksaan Agung RI.

"Penetapan tersangka telah disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung Republik Indonesia," jelasnya.

Baca juga: Amnesty International: Polisi Harus Usut Dugaan Pelanggaran SOP Atas Penangkapan Munarman

Lebih lanjut, Ahmad menyebutkan penyidik Polri juga memiliki alat bukti yang cukup saat menetapkan Munarman sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme.

"Alat bukti selain video rekaman, ada keterangan dari beberapa saksi. Nanti kita akan sampaikan lebih lanjut. Tentunya update perkembangan akan kita sampaikan setiap hari," jelasnya.

Sebelumnya, eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri. Pengacara Muhammad Rizieq Shihab itu diduga terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Baca juga: Munarman Ditangkap atas Dugaan Terlibat Terorisme, PKS: Mesti Diusut secara Akuntabel

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved