Program PTSL, BPN Flotim Targetkan 3770 Sertifikat Hak Atas Tanah

Masyarakat hanya menyiapkan persyaratan berupa, materai, pilar, foto copy e-KTP, foto copy kartu keluarga dan pajak

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda
Kepala BPN Flores Timur, Ludgardis Blitanagy 

Program PTSL, BPN Flotim Targetkan 3770 Sertifikat Hak Atas Tanah

POS-KUPANG.COM| LARANTUKA--Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021, merupakan program pelaksanaan proses pendaftaran tanah oleh BPN yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan.

Kepala BPN Flores Timur, Ludgardis Blitanagy mengatakan program PTSL meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya. Kegiatan PTSL, kata dia, adalah program strategis nasional yang biaya pengurusan sertipikat tanahnya gratis dan dibiayai oleh APBN. 

"Masyarakat hanya menyiapkan persyaratan berupa, materai, pilar, foto copy e-KTP, foto copy kartu keluarga dan pajak," ujarnya kepada wartawan, Selasa 27 April 2021.

Baca juga: PLN Bantu Warga Nelelamadike di Adonara Kabupaten Flores Timur

Ia menjelaskan, tujuan program PTSL, yakni menjamin kepastian hukum hak atas tanah, memberikan perlindungan hukum, tertib administrasi pertanahan dan mengurangi sengketa, konflik pertanahan juga membantu mensejahterakan ekonomi masyarakat.

Kantor pertanahan Flores Timur, kata dia, mendapat target pemetaan bidang tanah PTSL tahun 2021 sebanyak 2.520. Sedangkan target sertipikat hak atas tanah (SHAT) sebanyak 3.770.

Lokasi kegiatan PTSL berada pada enam lokasi yang telah ditetapkan dengan SK kepala kantor pertanahan Flores Timur dan sudah mendapat persetujuan usulan lokasi dari Kakanwil BPN NTT yaitu, Kelurahan Waibalun kecamatan Larantuka, Kelurahan Lewolere, Kec. Larantuka, Desa Ratulodong kecamatan Tanjong Bunga, Desa Baya kecamatan Adonara Tengah, Desa Nurabelen kecamatan Ile Bura dan Desa Riang Rita kecamatan Ile Bura.

Baca juga: Ratusan Hektar Sawah di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur - NTT Rusak Diterjang Banjir Bandang

Menurut dia, sebelum dilakukan kegiatan lapangan terlebih dulu dilakukan penyuluhan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur dengan melibatkan stakeholder, Polres Flores Timur, Kejaksaan Negeri Flores Timur, Pemda dan Kantor UPT KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Wilayah Flores Timur.

Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur, Ikatan Keluarga Adonara (IKA) Lembata, dan PT Pelni datang langsung ke Adonara untuk mendistribusikan sebanyak 13 box ikan segar untuk korban bencana banjir dan longsor di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, Selasa 20 April 2021.
Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur, Ikatan Keluarga Adonara (IKA) Lembata, dan PT Pelni datang langsung ke Adonara untuk mendistribusikan sebanyak 13 box ikan segar untuk korban bencana banjir dan longsor di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, Selasa 20 April 2021. (POS KUPANG.COM/RICARDUS WAWO)

"Sebelum pelaksanaan kegiatan, kita membentuk tim/panitia Alajudikasi percepatan pelaksanaan kegiatan PTSL dengan melibatkan unsur pemerintah desa/kepala desa dan kelurahan/lurah fi lokasi kegiatan serta Administrasi kegiatan PTSL," tandasnya. 

Realisasi Kegiatan

Ia mengatakan, realisasi kegiatan lapangan sampai dengan minggu ketiga bulan April 2021 di enam lokasi, dari target sebanyak 3.770 bidang, realisasinya 1.019 bidang. Sementara itu, realisasi penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) sebanyak 497 sertipikat dari enam lokasi dan ralisasi pemetaan bidang tanah (PBT) sebanyak 438 bidang tanah.

"Penerbitan sertipikat tanah yang dilakukan tahun 2021 termasuk bidang-bidang tanah di lokasi PTSL yang pernah diukur yakni mulai tahun 2017-2020, namun belum diterbitkan sertifikat, tentunya berkas-berkas yang sudah lengkap sesuai ketentuan untuk di proses sertipikat," katanya. 

Baca juga: Kades Nelelamadike Kabupaten Flores Timur : Warga Saya Tidak Ada Yang Berani Tidur di Rumah

Dalam menjalankan program itu, pihaknya sering mendapat hambatan di lapangan. Selain masyarakat pemilik tanah yang tidak berada dilokasi atau berada di luar daerah sehingga tidak dapat melakukan pengukuran dan menunjuk batas bidang tanah serta melengkapi berkas yuridisnya, juga ketua suku yang belum bersedia membagikan tanah suku kepada masyarakat anggota sukunya.

Presiden RI, Jokowi di Desa Nelelamadike, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur disambut histeris oleh warga di Pulau Adonara, Jumat 9 April 2021 siang.
Presiden RI, Jokowi di Desa Nelelamadike, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur disambut histeris oleh warga di Pulau Adonara, Jumat 9 April 2021 siang. (POS KUPANG.COM/ARIS NINU)

"Kita aktif melakukan koordinasi dengan pemerintah desa/kelurahan dan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat di lokasi kegiatan," jelasnya.

Meskipun ada hambatan dalam pelaksanaan kegiatan, kata dia, namun Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur berkomitmen menyelesaikan seluruh target yang telah diberikan.

Baca juga: Mengenal Pulau Adonara di Kabupaten Flores Timur Provinsi NTT, Sebuah Kerajaan Tahun 1650?

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved