Polres Flotim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penganiayaan Wartawan 

Kasus ini bermula dari pemberitaan Agustinus Lamahoda yang menyoroti pembangunan gedung Puskemas Lambunga

Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
YSD alias SD, kontraktor yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan wartawan di Flotim, Sabtu (23/1). 

Polres Flotim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penganiayaan Wartawan 

POS-KUPANG.COM | KUPANG--Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan dua tersangka kasus penganiaayan terhadap wartawan terasntt.com, Agustinus Lamahoda. 

Kapolres Flotim AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, melalui Kasat Reskri, Iptu I Wayan Pasek Sudjana mengatakan, dua tersangka itu yakni, YSD alias SD selaku kontraktor pelaksana dan salah satu pekerja berinisial, MTA. 

"Keduanya sudah ditahan," ujarnya kepada wartawan," Sabtu (23/1/2021). 

Kasus ini bermula dari pemberitaan Agustinus Lamahoda yang menyoroti pembangunan gedung Puskemas Lambunga, Kecamatan Kelubagolit, Adonara, yang dinilai asal jadi dan tidak sesuai RAP. 

Baca juga: Update Covid-19 Mabar : Tambah 10 Pasien Positif Covid-19

Baca juga: Masyarakat Sumba Timur Diminta Ikut Berperan Cegah DBD 

Baca juga: Danrem 161/Wira Sakti Terima Audiensi Danpussenarhanud

Pemberitaan itu pun ditanggapi komisi C DPRD Flotim dengan melakukan monitoring ke lokasi proyek Puskesmas. Sebagai wartawan, Agustinus pun ikut bersama rombongan anggota komisi DPRD Flotim guna melakukan peliputan. Namun nahas, Agustinus malah dianiaya kontraktor pelaksana.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved