Buron Selama Dua Bulan, Residivis Curanmor Ditangkap Dibekuk Polisi
Pelarian Heribertua Neken alias Heri (32), selama dua bulan berakhir sudah. Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor ini dibekuk polisi dar
Penulis: Ray Rebon | Editor: Ferry Ndoen
Buron Selama Dua Bulan, Residivis Curanmor Ditangkap Dibekuk Polisi
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM | KUPANG-- Pelarian Heribertua Neken alias Heri (32), selama dua bulan berakhir sudah. Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor ini dibekuk polisi dari unit Resmob Direktorat Reskrimum Polda NTT, Selasa (27/4/2021).
Heri merupakan sindikat curanmor yang menjadi buronan selama dua bulan ini.
Heribertus Neken ditangkap polisi di lokasi persembunyiannya di Pasar Eban, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten Timor Tengah (TTU).
Sejak awal pekan ini, polisi mengendus keberadaan Heri yang dipastikan berada di Kabupaten Timor tengah Selatan (TTS).
Heri tidak mengindahkan panggilan polisi baik yang pertama maupun panggilan kedua sehingga dijadikan buron.
Tim Unit Resmob Polda NTT dipimpin langsung Panit 2 Unit 2 Subdit III Jatanras Ipda Enos B. Bili langsung menuju tempat persembunyian Heri di Kabupaten TTS.
Namun saat tim Resmob Polda NTT tiba di rumah tempat persembunyian Heri di Kabupaten TTS, Heri sudah tidak berada disana lagi.
Tim Unit Resmob Polda NTT mendapat informasi kalau Heri kabur ke Kabupaten TTU.
Sekitar pukul 04.00 wita, tim unit Resmob Polda NTT dipimpin Ipda Enos B. Bili berhasil meringkus dan mengamankan Heri di tempat persembunyiannya di Pasar Eban, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten TTU.
Selanjutnya Heri langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda NTT dan diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda NTT. *)
Baca juga: Hanya Runner Up di Piala Menpora 2021, Ini Agenda Pelatih Persib Bandung untuk Pemain, Info Sport
