Keluarga di Kabupaten TTS Tolak Otopsi Jenazah Bayi Milik YVT
bayi tersebut berada di dalam bulat milik pelaku, AT. Tempat dimakamkan bayi tersebut ditandai AT dengan sebuah batu pelat.
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Keluarga di Kabupaten TTS Tolak Otopsi Jenazah Bayi Milik YVT
POS-KUPANG.COM | SOE -- Kapolres TTS AKBP Andre Librian mengatakan, tim identifikasi Polres TTS langsung turun bersama petugas medis dari Puskesmas Niki-niki ke desa Hoi guna melakukan penggalian di lokasi yang diduga dikuburkan jenazah bayi milik YVT.
Lokasi yang diduga sebagai tempat dimakamkannya bayi tersebut berada di dalam bulat milik pelaku, AT. Tempat dimakamkan bayi tersebut ditandai AT dengan sebuah batu pelat.
Setelah dilakukan penggalian, di kedalaman sekitar 40 Cm ditemukan sepasang baju yang membungkus jenazah bayi.
"Jenazah bayi dibungkus dengan sepasang baju lalu dimakam di kedalaman sekitar 40 cm oleh pelaku AT. Pelaku menandai lokasib" ungkap Kapolres Andre kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 27 April 2021.
Baca juga: 456 Anggota Polres TTS Dikerahkan Amankan Perayaan Paskah di TTS
Setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan oleh dokter dari Puskesmas Niki-Niki diduga bayi tersebut meninggal karena terlilit tali pusar dan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh bayi malang tersebut.

Setelah dilakukan komunikasi dengan pihak keluarga guna dilakukan otopsi, pihak keluarga menolaknya.
"Pihak keluarga sendiri menolak untuk dilakukan otopsi terhadap jenazah bayi tersebut dan memutuskan untuk memakamkan jenazah tersebut sesuai adat dan kepercayaannya," jelasnya.
Baca juga: Polres TTS Luncurkan Program Kampung Tangguh, Begini Respon Bupati TTS Egusem Piether Tahun
Diberitakan sebelumnya, AT (62 ) pria asal desa Hoi, Kecamatan Oenino, tega memperkosa anak kandungnya sendiri, YVT (28) hingga hamil dan melahirkan bayi kembar. Saat dilahirkan, salah satu anak tersebut meninggal dan langsung dikuburkan pelaku di dalam rumah bulatnya.
Kapolres TTS, AKBP Andre Librian, S.IK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendricka Bahtera, Rabu 27 April 2021 mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka AT, diketahui saat melakukan aksi bejatnya, AT mengancam korban, YVT dengan menggunakan sebilah parang untuk melayani napsu bejatnya.
Baca juga: YSSP Lakukan Koordinasi Dengan Polres TTS Guna Dampingi MS
Karena takut dengan ancaman pelaku, korban pun terpaksa melayani napsu bejat pelaku. (Laporan Reporter Pos-Kupang. Com, Dion Kota)