Selasa, 28 April 2026

DKPP Akan Periksa Penyelenggara Pemilu Kabupaten Sumba Barat NTT

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) akan memeriksa penyelenggara Pemilu Kabupaten Sumba Barat, NTT

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA
Komisioner KPU SB,Teguh Raharjo (dua dari kiri) bersama 4 komisioner lainnya pada rapat pleno rekapitulasi suara pilkada Sumba Barat tahun 2020 di aula kantor KPU SB, Selasa (15/12/2020) 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) akan memeriksa penyelenggara pemilu Kabupaten Sumba Barat, NTT.

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) tersebut akan dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kota Kupang pada Kamis (29/4/2021) pagi.

Dalam rilis yang diterima POS-KUPANG.COM, Rabu (28/4), DKPP akan memeriksa dua perkara yang diadukan oleh Bupati Sumba Barat, Agustinus Niga Dapawole, yang memberikan kuasanya kepada Christo Laurenz Sanaky, yakni perkara nomor 118-PKE-DKPP/III/2021 dan 119-PKE-DKPP/III/2021.

Untuk perkara nomor 118-PKE-DKPP/III/2021, Pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat, Sri Demu Alemina BR Bangun dan Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat, Teguh Raharjo.

Baca juga: Bangun Motivasi Siswa, SMK di Sikka Gelar Lomba Virtual Jelang Hardiknas 2021

Baca juga: Hypermart Hari Ini hingga Besok Kamis 29 April 2021 Ikan Kaleng ABC Rp 7.900, Diskon 30% Khong Guan

Sri Demu Alemina BR Bangun dan Teguh Raharjo diadukan karena diduga membuka sendiri kotak suara yang berasal dari TPS 001 Desa Manu Kuku dan TPS 001 Kelurahan Weekarou pada 27 Januari 2021 tanpa mengundang para saksi dari empat pasangan calon (Paslon) dan juga tidak dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Sumba Barat.

Selain itu, para teradu juga menunjuk kuasa hukum yang sama dengan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat nomor urut 1 dalam proses perselisihan hasil Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi.

Sedangkan pada perkara nomor 119-PKE-DKPP/III/2021, Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat, Yusti Rambu Karaji. Yusti diadukan karena diduga merangkap jabatan lantaran masih terikat kontrak kerja dengan GKS Waikabubak sebagai Pendeta yang menerima gaji tiap bulan.

Baca juga: Bandara El Tari Kupang Mulai Gunakan GeNose Hari Ini

Baca juga: Maskapai Dukung Penggunaan GeNose C19 di Bandara El Tari Kupang

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Rencananya, sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.

Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma'ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," jelas Arif dalam rilis.

Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. "Artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP," terangnya.

Selain itu, Arif Ma'ruf juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes Swab Antigen bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes Swab Antigen dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.

"Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang," tutupnya. (Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Berita Sumba Barat

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved