Bank NTT Genjot Modal Inti Rp 3 Triliun

Manajemen PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT atau Bank NTT bersama para Pemegang saham

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/INTAN NUKA
Penyerahan donasi Rp1,5 miliar dari Bank NTT Peduli untuk korban bencana alam di NTT melalui Pemerintah Provinsi NTT. Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Direktur Utama Bank NTT Hary Alex Riwu Kaho dan Kepala OJK NTT Robert HP Sianipar kepada Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, Senin (26/4/2021) siang. 

POS-KUPANG.COM - KUPANG -Manajemen PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT atau Bank NTT bersama para Pemegang saham berupaya memenuhi modal inti sebesar Rp 3 triliun pada tahun 2024.

Upaya tersebut untuk menindaklanjuti peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini modal inti Bank NTT sebesar Rp 1,7 triliun, masih kurang Rp 1,3 triliun.

Hal ini mengemuka dalam Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS) tahun buku 2020 yang digelar Kantor Gubernur NTT, Senin (26/4/2021). RUPS yang dipimpin Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat mewakili pemerintah provinsi selaku pemegang saham pengendali, dihadiri para kepala daerah sebagai pemegang saham; Direksi dan Komisaris Bank NTT.

Gubernur Viktor mengatakan laporan dan seluruh perencanaan kinerja dari tahun buku 2020 telah disetujui pemegang saham. Namun, perlu memperkuat beberapa hal, antara lain persiapan untuk mengikuti aturan OJK yang mengharuskan modal inti BPD sebesar Rp 3 triliun pada tahun 2024.

Baca juga: Partai Golkar Doakan Korban Musibah KRI Nanggala 402

Baca juga: Malaysia Serukan Salat Ghaib Mendoakan Awak KRI Nanggala 402, Gus AMI Bilang: Mereka Prajurit Sejati

"Kami dorong semua pemegang saham untuk melakukannya, dan dibuka ruang juga bagi pihak ketiga untuk terlibat," kata Gubernur Viktor saat ditemui di Lobi Lantai II Kantor Gubernur NTT, seusai RUPS.

Mengenai partisipasi investor, Direktur Utama Bank NTT Hary Alex Riwu Kaho mengatakan, akan membangun komunikasi apabila komitmen-komitmen telah dipenuhi oleh pemegang saham.

Menurutnya, peraturan OJK dibuat agar bank dapat mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terkait kredit yang terestrukturisasi saat ini.

"Tapi, langkah-langkah untuk mencari tahu, menginventarisir siapa-siapa sedang kita lakukan," katanya.

Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum mengatur di antaranya mengenai ketentuan modal inti minimun Rp 3 triliun untuk BPD dengan tenggat waktu 31 Desember 2024.

Baca juga: Promo McDonalds Selasa 27 April 2021, Paket Hemat Berempat, 4 Nasi + 4 Ayam + 4 Teh Botol Rp 95.455

Baca juga: REAL MADRID Vs CHELSEA: Senjata Pamungkas Zidane

Kepala OJK NTT, Robert HP Sianipar mengatakan, ada satu dari empat pilar yang dibahas dalam Roadmap Pengembangan Perbankan 2021-2025, yakni Penguatan Ketahanan Perbankan dan Struktur Permodalan.

Oleh karena itu, semua BPD wajib punya modal inti minimum Rp 3 triliun di tahun 2024. Saat ini modal inti Bank NTT sebesar Rp1,7 triliun.

Robert optimis Bank NTT mampu memenuhi kriteria itu. "Nah, Rp 1,3 triliun ini kan perlu direncanakan pemenuhannya sampai 2024 nanti. Itulah yang dibicarakan tadi antara lain dividen 50 persen, bisa tambahan PAD, kemudian dianggarkan untuk tambahan setoran modal," kata Robert.

Banyak opsi yang bisa dipilih untuk mekanisme pemenuhan modal inti. Pilihan untuk beralih ke investor, lanjut Robert, ada pada pemegang saham.

Agenda RUPS di antaranya Laporan Pertanggungjawaban Direksi atas Penyelenggaraan Perseroan Tahun Buku 2020; Laporan Pertanggungjawaban Dewan Komisaris atas Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Tahun Buku 2020; Penetapan Pembagian Laba Tahun Buku 2020 serta Penyampaian Laporan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Buku 2021-2023.

Hal lain yang dibahas juga terkait Tata Kelola SDM Kepegawaian termasuk Pelaksanaan Inbreng dan Penggunaan Dana Cadangan Umum.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved