RUPS Tahunan 2021, XL Axiata Bagikan Dividen Rp339,4 Miliar
dividen untuk pemegang saham sebesar 50 persen dari keuntungan setelah penyesuaian, perubahan atas susunan
Penulis: F Mariana Nuka | Editor: Rosalina Woso
Kemudian, Rapat menunjuk dan memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang berhubungan dengan keputusan mata acara keenam, termasuk namun tidak terbatas untuk menghadap pihak berwenang, mengadakan pembicaraan, memberi dan/atau meminta keterangan, mengajukan permohonan persetujuan dan/atau pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia maupun instansi berwenang terkait lainnya
Baca juga: Menteri BUMN Minta Kompetisi Terapkan Protokol Kesehatan Saat Saksikan Final Piala Menpora 2021
Selain itu, membuat atau serta menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu, hadir di hadapan Notaris untuk dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan keputusan Rapat Perseroan dan melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau dapat dijalankan sehubungan dengan pelaksanaan keputusan Rapat. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka)