Pertengkaran Dua Pria di Kupang Berujung Penikaman Hingga Satu Orang Sekarat
Kota Kupang, yang menjadi korban penikaman pun sekarat karena mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
Pertengkaran Dua Pria di Kupang Berujung Penikaman Hingga Satu Orang Sekarat
POS-KUPANG.COM | KUPANG--Dua pria di Kota Kupang terlibat pertengkaran pada Minggu 25 April 2021 tengah malam sekitar pukul 23.30 wita, hingga berujung penikaman.
Teodorus Suni (40), warga Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, yang menjadi korban penikaman pun sekarat karena mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.
Ia ditikam rekannya Melkianus Saku (43) yang juga warga Kelurahan Liliba, Kota Kupang.
Awalnya, Minggu 25 April 2021 malam, korban dan pelaku terlibat pertengkaran di tempat pembuangan sampah di belakang RSU Siloam Kota Kupang.
Keduanya bertengkar terkait pemungutan sampah di lokasi tersebut.
Baca juga: Istri Kapolres Kupang Kota Beri Bantuan dan Buka Dapur Bagi Korban Bencana
Pertengkaran keduanya dilerai salah seorang Satpam RSU Siloam Kupang.
Selanjutnya pelaku pulang ke rumah mengambil senjata tajam dan kembali ke lokasi kejadian di belakang RSU Siloam Kupang.
Saat bertemu korban, pelaku awalnya berniat meminta maaf karena keduanya ribut-ribut masalah sampah.
Namun korban yang masih emosi tiba-tiba memukul pelaku pada bagian wajah mengenai mulut pelaku.
Pelaku pun emosi sehingga membalas dan menganiaya korban dengan senjata tajam jenis pisau sangkur yang pelaku telah siapkan dari rumah.
Ia menikam beberapa bagian tubuh korban sehingga korban mengalami luka tusuk pada perut, dada dan punggung.
Baca juga: Peduli Korban Badai Seroja, Polres Kupang Kota Bangun Dapur Umum di Gmit Eden Kisbaki
Korban kemudian dilarikan ke RSU Siloam Kupang. Sementara pelaku diamankan dan dibawah ke Mapolres Kupang Kota.
Kasus ini kemudian dilaporkan istri korban, Petronela Sabu (39) ke Polres Kupang Kota.
Aparat keamanan dari Polres Kupang Kota kemudian ke lokasi kejadian mengamankan barang bukti 1 buah sangkur milik pelaku.