Terungkap Segini Harta AKP Stepanus Penyidik KPK yang Ketahuan Terima Suap, Bikin Syok

Terungkap Segini Harta AKP Stepanus Penyidik KPK yang Ketahuan Terima Suap, Bikin Syok

Editor: maria anitoda
Tribunnews.com
Terungkap Segini Harta AKP Stepanus Penyidik KPK yang Ketahuan Terima Suap, Bikin Syok 

Total harta kekayaan Stepanus tersebut jika dijumlah berkisar Rp 633 juta.

Namun demikian, spesialis penyidik muda pada deputi bidang penindakan KPK tersebut ternyata juga memiliki utang sebesar Rp172 juta.

Sehingga, jika ditotal, harta kekayaan Stepanus berjumlah Rp 461 juta.

BACA JUGA BERITA LAINNYA;

Salah satu oknum penyidik andalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stefanus Robin Pattuju, terpaksa ditahan karena terlibat kasus korupsi.

Atas kasus itulah Stefanus Robin Pattuju ditahan bersama pengacara bernama Maskur Husain.

Ketika mengenakan rompi oranye dan digiring menuju mobil tahanan, penyidik ini tak mampu angkat muka saat didekati wartawan.

Baik Maskur Husain maupun penyidik Stefanus Robin Pattuju sudah dijebloskan ke tahanan usai dijadikan tersangka oleh KPK.

Kedua oknum tersebut diproseshukumkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial tahun 2020-2021.

Kronologi penahanan penyidik KPK maupun penasihat hukum itu sebagai berikut:

Setelah merampungkan konferensi pers penetapan tersangka, Stefanus Robin Pattuju dan Maskur Husein digiring petugas KPK menuju mobil tahanan pada pukul 23.24 WIB.
Stepanus yang berada di depan, berjalan dengan cepat. Ia enggan berkomentar terkait perkara yang menjeratnya. Stepanus juga terlihat menunduk.

Sementara Maskur yang mengekor Stepanus, juga tidak membuka suara, menyampaikan sepatah kata pun. Keduanya langsung menaiki mobil tahanan yang telah disiagakan.

Untuk kepentingan penyidikan, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap Stepanus dan Maskur masing-masing untuk 20 hari ke depan terhitung dimulai 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021.

Baca juga: Nekad, Penyidik KPK ini Berani Memeras, Akibat Revisi UU KPK? Ini Kata Legislator Golkar

"SRP ditahan pada Rutan KPK Gedung Merah Putih. MH ditahan pada Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 22 April 2021 malam.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju resmi mengenakan rompi oranye bersama pengacara bernama Maskur Husain. (Tribunnews.com)
Sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan KPK, para tersangka akan lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1.

Halaman
123
Sumber: GridHot.id
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved