Breaking News

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Penyertaan Modal PD Mutis Jaya Divonis 4 Tahun, Simak Beritanya

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Penyertaan Modal PD Mutis Jaya Divonis 4 Tahun Dua Terdakwa kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Perusahaan Daer

Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Kasi Intel Kejari TTS Haryanto 

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Penyertaan Modal PD Mutis Jaya Divonis 4 Tahun

Laporan Reporter Pos-Kupang. Com, Dion Kota 

POS-KUPANG.COM | SOE - Dua Terdakwa kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Perusahaan Daerah (PD) Mutis Jaya, Lambertus.SA Beti, SH dan Dimitris A.Z Pitay, SE divonis 4 tahun penjara dan dan denda 200juta rupiah subsider 4 bulan kurungan penjara.

Selain itu, untuk terdakwa Dimitris dibebankan uang pengganti sebesar Rp. 287.000.000 dan untuk terdakwa Lambertus sebesar Rp. 320.334.685. Jika dalam waktu 1 bulan semenjak putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta benda senilai tersebut dapat disita oleh Jaksa. Apa bila tidak ada harta benda yang mencukupi kerugian tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

" Untuk kasus pidana tindak korupsi dana penyertaan modal PD Mutis Jaya hari ini sudah divonis. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang dipimpin Ketua Majelis hakim, Fransiska Paula Nino, SH, MH. Sidang dihadiri oleh JPU Made Santiawan, sedangkan kedua terdakwa berada di dalam rutan," ungkap Kasi Intel Kejari TTS, Haryanto kepada Pos-Kupang, Jumat (23/4/2021). 

Terhadap putusan tersebut lanjut Haryanto, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Terhadap putusan tersebut, JPU pun menyatakan pikir-pikir.

" Baik te

rdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisioner Bawaslu Kabupaten TTS, Demetris Pitay enggan diwawancarai awak media usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal di PD Mutis Jaya tahun 2011 dan 2012 silam senilai 1,2 Miliar. Saat itu, Demetris menjabat sebagai direktur operasional.

Selain Demetris, dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp. 607.000.000 tersebut, jaksa juga menetapkan mantan direktur administrasi dan keuangan, Lambertus Bety sebagai tersangka.(din)

Baca juga: Bupati Sumba Timur Tegaskan Aparatur Sipil Negara Tidak Ada Yang Mudik Lebaran, Simak Info

Kasi Intel Kejari TTS Haryanto
Kasi Intel Kejari TTS Haryanto (POS-KUPANG.COM/DION KOTA)
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved