Penyidik KPK Ini Ditahan, Kini Pakai Rompi Oranye Tak Mampu Angkat Muka Saat Didekati Wartawan, Lho?
Salah satu oknum penyidik andalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stefanus Robin Pattuju, terpaksa ditahan karena terlibat kasus korupsi.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Salah satu oknum penyidik andalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stefanus Robin Pattuju, terpaksa ditahan karena terlibat kasus korupsi.
Atas kasus itulah Stefanus Robin Pattuju ditahan bersama pengacara bernama Maskur Husain.
Ketika mengenakan rompi oranye dan digiring menuju mobil tahanan, penyidik ini tak mampu angkat muka saat didekati wartawan.
Baik Maskur Husain maupun penyidik Stefanus Robin Pattuju sudah dijebloskan ke tahanan usai dijadikan tersangka oleh KPK.
Baca juga: Nekad, Penyidik KPK ini Berani Memeras, Akibat Revisi UU KPK? Ini Kata Legislator Golkar
Baca juga: Anies Baswedan Ternyata Punya KPK Sendiri, Tapi Mengaku Sering Tak Bisa Pro Rakyat Karena Ini, Apa?
Baca juga: Astaga Ironis, Pegawai KPK Ini Gelapkan Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Kini Nasibnya Berakhir Pilu
Kedua oknum tersebut diproseshukumkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial tahun 2020-2021.
Kronologi penahanan penyidik KPK maupun penasihat hukum itu sebagai berikut:
Stepanus yang berada di depan, berjalan dengan cepat. Ia enggan berkomentar terkait perkara yang menjeratnya. Stepanus juga terlihat menunduk.
Sementara Maskur yang mengekor Stepanus, juga tidak membuka suara, menyampaikan sepatah kata pun. Keduanya langsung menaiki mobil tahanan yang telah disiagakan.
Untuk kepentingan penyidikan, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap Stepanus dan Maskur masing-masing untuk 20 hari ke depan terhitung dimulai 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021.
"SRP ditahan pada Rutan KPK Gedung Merah Putih. MH ditahan pada Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 22 April 2021 malam.

Sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan KPK, para tersangka akan lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1.
Sedangkan bagi tersangka M. Syahrial saat ini masih dalam proses pemeriksaan intensif. Wali Kota Tanjungbalai itu diperiksa di Polres Tanjungbalai.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Stepanus, Syahrial, dan Maskur Husain sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Suap diduga diberikan agar Stepanus bisa membantu supaya penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menjerat Syahrial tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK.
Stefannus Punya Nilai Di Atas Rata-Rata
KPK baru saja menetapkan penyidik asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka karena menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, hasil tes rekrutmen penyidik yang mulai berdinas di komisi antikorupsi sejak 1 April 2019 , yang bersangkutan punya nilai di atas rata-rata.
"Tidak ada keraguan bagi yang bersangkutan artinya sistem rekrutmen sangat bagus, kenapa saya katakan demikian menurut penjelasan biro SDM saudara SRP masuk KPK tanggal 1 April 2019," imbuhnya.
Atas penilaian tersebut, Firli menilai proses rekrutmen dari Stepanus tidak ada masalah.
Namun, dirinya meyakini ada faktor lain yang membuat Stepanus menerima suap dari M. Syahrial.
"Artinya secara persyaratan mekanis rekrutmen tidak masalah, tetapi kenapa terjadi saya pernah sampaikan kepada rekan-rekan semua bahwa korupsi terjadi karena rendahnya dan berkurangnya integritas. Itu lah yang harus kita jaga bagaimana kita harus membuat integritas ada di hati," katanya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Stepanus, Syahrial, dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Suap diduga diberikan agar Stepanus bisa membantu supaya penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menjerat Syahrial tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK..
Berita Terkait Lainnya Di Sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Resmi Pakai Rompi Oranye, Penyidik KPK Bungkam dan Tertunduk