Penyidik KPK Ini Ditahan, Kini Pakai Rompi Oranye Tak Mampu Angkat Muka Saat Didekati Wartawan, Lho?
Salah satu oknum penyidik andalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stefanus Robin Pattuju, terpaksa ditahan karena terlibat kasus korupsi.
KPK baru saja menetapkan penyidik asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka karena menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, hasil tes rekrutmen penyidik yang mulai berdinas di komisi antikorupsi sejak 1 April 2019 , yang bersangkutan punya nilai di atas rata-rata.
"Tidak ada keraguan bagi yang bersangkutan artinya sistem rekrutmen sangat bagus, kenapa saya katakan demikian menurut penjelasan biro SDM saudara SRP masuk KPK tanggal 1 April 2019," imbuhnya.
Atas penilaian tersebut, Firli menilai proses rekrutmen dari Stepanus tidak ada masalah.
Namun, dirinya meyakini ada faktor lain yang membuat Stepanus menerima suap dari M. Syahrial.
"Artinya secara persyaratan mekanis rekrutmen tidak masalah, tetapi kenapa terjadi saya pernah sampaikan kepada rekan-rekan semua bahwa korupsi terjadi karena rendahnya dan berkurangnya integritas. Itu lah yang harus kita jaga bagaimana kita harus membuat integritas ada di hati," katanya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Stepanus, Syahrial, dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Suap diduga diberikan agar Stepanus bisa membantu supaya penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menjerat Syahrial tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK..
Berita Terkait Lainnya Di Sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Resmi Pakai Rompi Oranye, Penyidik KPK Bungkam dan Tertunduk