Pengkhianatan Oknum TNI Tak Akan Diampuni, Ini Hukuman Bagi Penjual Senjata ke KKB, Kabur Diburu

personel Raider 400 yang bergabung dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua telah dianggap sebagai pengkhianat.

Editor: Alfred Dama
Grid.ID
Pratu Lukius yang Berkhianat 

Pratu Demisla sebelumnya ditangkap di Sorong , Papua Barat , pada 4 Agustus 2019, setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama dua pekan.

Proses penangkapan Demisla dimulai sejak pukul 02.15 WIT.

Saat itu, tim Gabungan melaksanakan pengendapan dan pengintaian terhadap DPO di sebuah rumah Jalan Jenderal A Yani KM 8 Melati Raya Kompleks, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.

Setelah menerima informasi dari sumber tertutup, pukul 08.02 WIT, DPO ditangkap ketika sedang mengikuti acara kedukaan.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di Makodim 1802/Sorong, diperoleh keterangan bahwa Demisla pada 24 Juli 2019 menggunakan kapal perintis dari Kabupaten Mimika menuju Kabupaten Dobo.

Selanjutnya dia menginap selama dua hari di Kompleks Kerangpante.

Kemudian, pada 29 Juli 2019, Demisla menggunakan KM Tidar dari Dobo menuju ke Kota Sorong dan tiba pada 1 Agustus 2019.

Selama berada di Sorong, Demisla menginap di beberapa tempat secara berpindah-pindah.

Oleh Pengadilan Militer III-19 Mahmil Jayapura, hukuman penjara seumur hidup kepada Pratu Demisla Arista Tefbana dijatuhkan lantaran menjadi musuh dalam selimut.

Sebagian artikel ini sudah tayang di Intisari.grid.id di Tak Ada Kata Ampun untuk Musuh dalam Selimut, Inilah Hukuman Berat yang akan Diterima Pratu Lukius yang Berkhianat, Lihat Saja Vonis untuk Prajurit TNI Penjual Senjata ke KKB Papua Ini

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved