Jelang Sambut Baru di Lela-Sikka, Buat Syukuran Harus Kantongi Rekomendasi Jika Tidak,Ini Sanksinya
Jelang Sambut Baru di Lela-Sikka, Buat Syukuran Harus Kantongi Rekomendasi Jika Tidak,Ini Sanksinya
Penulis: Aris Ninu | Editor: Ferry Ndoen
Jelang Sambut Baru di Lela-Sikka, Buat Syukuran Harus Kantongi Rekomendasi Jika Tidak,Ini Sanksinya
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu
POS-KUPANG.COM / MAUMERE-Jelang pelaksanaan sambut baru atau penerima komuni suci bagi anak-anak di Paroki Sikka, Kecamatan Lela, Kabupaten Sikka, Tim Satgas Kecamatan Lela yang dipimpin Camat Lela, Herman Don Bosco da Lopez menggeluarkan imbauan bersama dengan Kapolsek Lela, Puskesmas Nanga, Pastor Paroki Sikka dan DPP Paroki Sikka, Selasa (20/4/2021) pagi.
Imbauan ini dalam rangka antisipasi dan upaya pencegahan Covid-19 di Kecamatan Lela karena akan dilaksanakan sambut baru yang direncanakan pada tanggal 23 April dan 30 April 2021.
Tim Satgas Kecamatan Lela mengimbau kepada semua orangtua peserta calon baru terkait pencegahan Covid-19 maka semua harus menerapkan protokol kesehatan.
Camat Herman dalam keterangan kepada wartawan di Maumere, Rabu (21/4/2021) pagi menjelaskan, pelaksanaan sambut baru akan dilaksanakan pada tanggal 23 dan 30 April 2021. Di mana pada tanggal 23 April untuk SDK Sikka dan tanggal tanggal 30 April 2021 untuk SDK Du dan SDI Bidara.
“Untuk jumlah anak calon penerima komuni pada hari Jumat tanggal
Baca juga: Warga Bello - Kota Kupang Bersihkan Puing Badai Siklon Seroja di Sumber Mata Air, Simak Infonya
23 April 2021 dari SDK Sikka sebanyak 21 orang. Maka itu, terkait perayaan syukuran sambut baru dan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 harus memperhatikan imbauan Bupati Sikka. Semua yang mau melaksanakan syukuran harus mengantongi surat Rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kabupaten Sikka tanpa rekomendasi tersebut maka akan dibubarkan oleh Satgas Covid-19 Tingkat Desa dan Kecamatan Lela. Penanggungjawab wajib
menyediakan dan mengikuti petunjuk penerapan protokol kesehatan Pencegahan Covid-19.g. Jika terdapat pelanggaran dalam kaitan dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 maka Satgas Covid 19 Tingkat Desa dan Kecamatan Lela berwenang untuk menghentikan hajatan tersebut.(ris)
Baca juga: Prediksi Leg Pertama Persib Bandung vs Persija Jakarta,Robert Alberts Soal Partai Final, Info Sport
