Jelang Sambut Baru di Lela-Sikka, Buat Syukuran Harus Kantongi Rekomendasi Jika Tidak,Ini Sanksinya

Jelang Sambut Baru di Lela-Sikka, Buat Syukuran Harus Kantongi Rekomendasi Jika Tidak,Ini Sanksinya

Penulis: Aris Ninu | Editor: Ferry Ndoen
PK/RIS
SOSIALISASI-Tim Satgas Kecamatan Lela usai sosialisasi penerapan protokol kesehatan bagi orangtua calon komuni pertama di Paroki Sikka, Kecamatan Lela, Kabupaten Sikka. 

Jelang Sambut Baru di Lela-Sikka, Buat Syukuran Harus Kantongi Rekomendasi Jika Tidak,Ini Sanksinya

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu

POS-KUPANG.COM / MAUMERE-Jelang pelaksanaan sambut baru atau penerima komuni suci bagi anak-anak di Paroki Sikka, Kecamatan Lela, Kabupaten Sikka, Tim Satgas Kecamatan Lela yang dipimpin Camat Lela, Herman Don Bosco da Lopez menggeluarkan imbauan bersama dengan Kapolsek Lela, Puskesmas Nanga, Pastor Paroki Sikka dan DPP Paroki Sikka, Selasa (20/4/2021) pagi.

Imbauan ini dalam rangka antisipasi dan upaya pencegahan Covid-19 di Kecamatan Lela karena akan dilaksanakan sambut baru yang direncanakan pada tanggal 23 April dan 30 April 2021.

Tim Satgas Kecamatan Lela mengimbau kepada semua orangtua peserta calon baru terkait pencegahan Covid-19 maka semua harus menerapkan protokol kesehatan.

Camat Herman dalam keterangan kepada wartawan di Maumere, Rabu (21/4/2021) pagi menjelaskan, pelaksanaan sambut baru akan dilaksanakan pada tanggal 23 dan 30 April 2021. Di mana pada tanggal 23 April untuk SDK Sikka dan tanggal tanggal 30 April 2021 untuk SDK Du dan SDI Bidara.

“Untuk jumlah anak calon penerima komuni pada hari Jumat tanggal 

Baca juga: Warga Bello - Kota Kupang Bersihkan Puing Badai Siklon Seroja di Sumber Mata Air, Simak Infonya

23 April 2021 dari SDK Sikka sebanyak 21 orang. Maka itu, terkait perayaan syukuran sambut baru dan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19  harus memperhatikan imbauan Bupati Sikka. Semua yang mau melaksanakan syukuran harus  mengantongi surat Rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kabupaten  Sikka tanpa rekomendasi tersebut maka akan dibubarkan oleh Satgas Covid-19 Tingkat Desa dan Kecamatan  Lela. Penanggungjawab wajib 

menyediakan dan mengikuti petunjuk penerapan protokol kesehatan Pencegahan Covid-19.g. Jika terdapat pelanggaran dalam kaitan dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan  Covid-19 maka Satgas Covid 19  Tingkat Desa dan Kecamatan Lela  berwenang untuk menghentikan  hajatan tersebut.(ris)

Baca juga: Prediksi Leg Pertama Persib Bandung vs Persija Jakarta,Robert Alberts Soal Partai Final, Info Sport

SOSIALISASI-Tim Satgas Kecamatan Lela usai sosialisasi penerapan protokol kesehatan bagi orangtua calon komuni pertama di Paroki Sikka, Kecamatan Lela, Kabupaten Sikka.
SOSIALISASI-Tim Satgas Kecamatan Lela usai sosialisasi penerapan protokol kesehatan bagi orangtua calon komuni pertama di Paroki Sikka, Kecamatan Lela, Kabupaten Sikka. (PK/RIS)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved