Begini Sanksinya Bila Syukuran Sambut Baru di Kabupaten Sikka Tidak Kantongi Rekomendasi Satgas
upaya pencegahan Covid-19 di Kecamatan Lela karena akan dilaksanakan sambut baru yang direncanakan pada tanggal 23 April
Penulis: Aris Ninu | Editor: Rosalina Woso
Begini Sanksinya Bila Syukuran Sambut Baru di Kabupaten Sikka Tidak Kantongi Rekomendasi Dari Satgas
POS-KUPANG.COM|MAUMERE--Jelang pelaksanaan sambut baru atau penerima komuni suci bagi anak-anak di Paroki Sikka, Kecamatan Lela, Kabupaten Sikka, Tim Satgas Kecamatan Lela yang dipimpin Camat Lela, Herman Don Bosco da Lopez menggeluarkan imbauan bersama dengan Kapolsek Lela, Puskesmas Nanga, Pastor Paroki Sikka dan DPP Paroki Sikka, Selasa 20 April 2021 pagi.
Imbauan ini dalam rangka antisipasi dan upaya pencegahan Covid-19 di Kecamatan Lela karena akan dilaksanakan sambut baru yang direncanakan pada tanggal 23 April dan 30 April 2021.
Tim Satgas Kecamatan Lela mengimbau kepada semua orangtua peserta calon baru terkait pencegahan Covid-19 maka semua harus menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Kisah Bocah 9 Tahun di Tempat Karantina Kabupaten Sikka
Camat Herman dalam keterangan kepada wartawan di Maumere, Rabu 21 April 2021 pagi menjelaskan, pelaksanaan sambut baru akan dilaksanakan pada tanggal 23 dan 30 April 2021. Di mana pada tanggal 23 April untuk SDK Sikka dan tanggal tanggal 30 April 2021 untuk SDK Du dan SDI Bidara.
“Untuk jumlah anak calon penerima komuni pada hari Jumat tanggal 23 April 2021 dari SDK Sikka sebanyak 21 orang. Maka itu, terkait perayaan syukuran sambut baru dan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 harus memperhatikan imbauan Bupati Sikka. Semua yang mau melaksanakan syukuran harus mengantongi surat Rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kabupaten Sikka tanpa rekomendasi tersebut maka akan dibubarkan oleh Satgas Covid-19 Tingkat Desa dan Kecamatan Lela.
Baca juga: Testimoni Gemar Membaca GM Pelindo Maumere Bangkitkan Motivasi Pelajar di Kabupaten Sikka
Jika terdapat pelanggaran dalam kaitan dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 maka Satgas Covid 19 Tingkat Desa dan Kecamatan Lela berwenang untuk menghentikan hajatan tersebut.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu)