Sidang Dakwaan Perkara Dugaan Penipuan Rp 1,3 Miliar oleh Pengusaha Wanita di Kupang Ditunda
ketiga kalinya dari sidang perdana perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan nomor 49/Pid.B/2021/PN.Kupang.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Sidang Dakwaan Perkara Dugaan Penipuan Rp 1,3 Miliar oleh Pengusaha Wanita di Kupang Ditunda
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan oleh Windy Lay alias WL (48), seorang pengusaha wanita di Kota Kupang, ibukota Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali ditunda.
Sidang perdana kasus itu sedianya dilaksanakan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Senin, 19 April 2021 pagi. Namun, hingga pukul 15.00 Wita, sidang tersebut urung digelar.
Penundaan itu merupakan ketiga kalinya dari sidang perdana perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan nomor 49/Pid.B/2021/PN.Kupang.
Sidang dijadwalkan berlangsung daring dan dipimpin ketua majelis hakim, Budi Aryono, SH.,MH, didampingi hakim anggota Rahmat Aries, SH.,MH., dan Maria RS. Maranda, SH.
Baca juga: DPRD Kabupaten Belu Sidang LKPJ Bupati Tahun 2020
Sementara itu, terdakwa WL dijadwalkan mengikuti sidang secara daring dari Lapas Perempuan Kupang, demikian pula Jaksa Penuntut (JPU), Frince W. Amnifu, SH., dijadwalkan mengikuti sidang dari Kantor
Tim kuasa hukum terdakwa, Bernard S. Anin, SH.,MH., Joni E. Liunima, SH.,MH., dan Kiki Ade Yulia Lakapu, SH., tampak sejak pagi di PN Kelas IA Kupang.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa WL telah mengalami dua kali penundaan sebelumnya. Sidang yang sejatinya dijadwalkan pertama kali pada Selasa 13 April 2021 mengalami penundaan, demikian pula jadwal sidang dua hari setelahnya, Kamis 15 April 2021 juga ditunda.
Baca juga: Kembalikan Kepercayaan Masyarakat ke Pengadilan Negeri Kupang Lewat Aplikasi Ama Dju
Berdasarkan rilis Informasi Detail Perkara SIPP PN Kupang, penundaan pada Selasa disebabkan penuntut tidak bisa menghadirkan terdakwa. Sementara penundaan pada Kamis disebabkan data kehadiran belum lengkap.
Bernard Anin menjelaskan, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu kembali ditunda. Sidang dijadwalkan akan berlangsung besok, Selasa 20 April 2021 pagi.
Baca juga: Sengketa Tanah di Balauring, Eliazer menang atas Sofian Efendi di Pengadilan Negeri Lembata
Menurut dia, penundaan tersebut tidak menjadi persoalan bagi timnya. Karena itu, mereka tetap mengikuti jadwal sidang yang dibuat.
"Iya ini kita masih maklumi karena alasan teknis. Apalagi saat ini pandemi dan kita baru terkena badai. Tapi kalau pada waktu normal pasti kita keberatan karena sudah tiga kali ditunda," ujar Bernard kepada POS-KUPANG.COM.

WL, pengusaha wanita kelahiran Babau Kabupaten Kupang itu telah ditahan oleh penuntut umum di Rutan Kelas IIB Kupang sejak 26 Maret 2021. Sebelumnya, ditahan oleh penyidik kepolisian sejak 26 Januari 2021. Saat ini, ia berada dalam tahanan Pengadilan.
Pengusaha yang tinggal di Kuanino Kota Kupang itu dilaporkan ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT oleh Yano Laemonta pada 21 Desember 2020. WL dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan atas uang pelapor senilai Rp 1,3 miliar pada Desember 2018. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )