Sengketa Tanah di Balauring, Eliazer menang atas Sofian Efendi di Pengadilan Negeri Lembata

Majelis Hakim PN Lembata akhirnya menolak gugatan penggugat konvensi Sofian Efendi atas tergugat Eliazer Yohanes Wongso

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
Sengketa Tanah di Balauring, Eliazer menang atas Sofian Efendi di Pengadilan Negeri Lembata
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lembata akhirnya menolak gugatan penggugat konvensi Sofian Efendi atas tergugat Eliazer Yohanes Wongso dalam sengketa perdata atas tanah di desa Balauring, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, Senin (12/4/2021).

POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA-Majelis Hakim PN Lembata akhirnya menolak gugatan penggugat konvensi Sofian Efendi atas tergugat Eliazer Yohanes Wongso dalam sengketa perdata atas tanah di Desa Balauring, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, Senin (12/4/2021).

Sementara itu, gugatan rekonvensi yang dilayangkan Eliazer melalui Kuasa hukumnya Gaspar Sio Apelaby, S.H dikabulkan sebgian oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Eliazer melalui kuasa hukumnya Gaspar Sio Apelaby S.H mengucapkan syukur atas putusan majelis hakim tersebut.

"Ini soal kebenaran materil yang telah terbuka dalam fakta sidang, bahwa tanah yang disengketakan itu adalah milik klien kami, terbukti dengan gugatan rekonvensi yang kami layangkan dikabulkan sebagian oleh Majelis hakim yang mengadili perkara ini," kata Gaspar dalam keterangan pers yang diterima, Senin (12/4/2021).

Baca juga: Airlangga: Momentum Ramadan Penempaan Pemulihan dari Covid-19

Baca juga: Promo Terbaru KFC, Makan Kenyang Bertiga Hanya Rp 40 Ribuan, 3 Burger Rp 54 Ribuan

Ditanya apakah akan melakukan upaya hukum atas putusan majelis hakim, pengacara Kongres Advokat Indonesia ini menyampaikan kalau dirinya akan berdiskusi terlebih dahulu dengan kliennya apakah akan melakukan banding atau menerima putusan majelis hakim ini.

"Benar kata Adnan Buyung Nasution bapak Advokat Indonesia bahwa Kebenaran akan menemukan jalannya sendiri," tutup Sio Apelaby.

Untuk diketahui, sidang perkara perdata sengketa atas tanah di desa Balauring, Kecamatan Omesuri antara Sofian Efendi alias Baco sebagai penggugat melawan Eliazer Yohanes Wongso alias Elia sebagai tergugat 1, Tergugat 2 adalah Kepala Kantor BPN Kabupaten Lembata, Turut tergugat 1 Muhidin Ishak dan Turut Tergugat 2 Kepala Desa Balauring dengan nomor Perkara:21/Pdt.G/2020/PN.Lbt digelar melalui sistem elektronik.

Baca juga: Seminggu Petrus Menunggu Jasad Istri dan Tiga Anak di Waimatan

Baca juga: Ramadan 2021 : Niat dan Tata Cara Salat Tarawih Berjamaah, Ini Link Jadwal Puasa NU,

Penggugat Sofian Efensi alias Baco didampingi oleh Kantor Advokat ABP sementara Tergugat Eliazer, Turut Tergugat 1 Muhidin Ishak dan Turut tergugat 2 Kepala Desa Balauring didampingi oleh Kantor Advokat Gaspar Sio Apelaby, S.H sementara Kepala Kantor BPN tidak didampingi Penasihat hukum. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)

Berita Kabupaten Lembata

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved