Senin, 13 April 2026

30 Pasien Covid-19 di Kabupaten Sumba Timur Meninggal Dunia

Selasa 20 April 2021, sampai saat ini total pasien Covid-19 yang meninggal dunia telah mencapai 30 orang.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
pk/oby lewanmeru
Sekda Sumba Timur, Domu Warandoy, S.H,M.Si 

30 Pasien Covid-19 di Sumba Timur Meninggal DuniaLaporan

POS-KUPANG.COM|WAINGAPU -- Hingga saat ini sudah 30 pasien positif Covid-19 di Kabupaten Sumba Timur yang meninggal dunia. Sementara pasien yang sembuh sebanyak 644 orang.

Sesuai data dan informasi dari Posko Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumba Timur, Selasa 20 April 2021, sampai saat ini total pasien Covid-19 yang meninggal dunia telah mencapai 30 orang.

Tambahan kasus di Bulan April sejak tanggal 1 April hingga 19 April  ada ada tambahan 11  kasus meninggal dunia. Pada Senin 19 April 2021 terjadi satu kasus kematian.

Total kasus positif Covid-19 di Sumba Timur saat ini mencapai 842 orang dengan rincian 30 pasien meninggal dunia, 644 pasien sembuh dan 168 pasien masih dalam perawatan.

Pada Senin  19 April 2021 terjadi penambahan sembilan kasus. Sembilan kasus itu merupakan hasil pemeriksaan laboratorium secara Tes Cepat Molekuler (TCM). Penambahan kasus positif itu berasal dari Kecamatan Kota Waingapu dua  kasus, Kecamatan Kambera tiga kasus, Kecamatan Umalulu dua  kasus dan Kecamatan Kanatang dua kasus.

Baca juga: Wakil Ketua DPR RI Tinjau Kerusakan Bendung Kambaniru Kabupaten Sumba Timur

Jumlah pasien yang dirawat sebanyak 168 pasien dengan rincian 20 kasus dirawat di RSUD Umbu Rara Meha Waingapu, 36 pasien dirawat di Hotel Cendana dan 141 pasien menjalani isolasi mandiri di rumah.
Jumlah sampel yang diambil untuk diperiksa secara Polymerase Chain Reaction (PCR) dan TCM sebanyak 3.282 sampel.

Dari jumlah itu, hasil laboratorium 2.056 sampel negatif, 1.011 sampel terkonfirmasi positif dan 215 sampel belum ada hasil.

Menyikapi peningkatan kasus kematian dan kasus baru positif, Pemkab Sumba Timur kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Sekda Sumba Timur, Domu Warandoy mengatakan, perpanjangan PPKM itu berlaku mulai 19 April 2021 hingga tanggal 2 Mei 2021.

Baca juga: Alat  Berat Keruk Lumpur di Bendung Kambaniru, Kabupaten Sumba Timur, Begini Kondisinya

Perpanjangan PPKM keenam ini dikeluarkan melalui surat edaran Bupati Sumba Timur Nomor Kesra. 400/659/IV/2021 tentang perubahan perpanjangan keenam peningkatan kewaspadaan dalam rangka PPKM untuk mengendalikan dan meminimalisir penularan transmisi lokal Covid-19 di Sumba Timur.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)
 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved