Tekan Kasus Covid-19 Pemkab Sumba Timur Terus Perpanjang PPKM
Pemerintah Kabupaten Sumba Timur ( Pemkab Sumba Timur) terus memperpanjang lagi penerapan PPKM
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
"Setiap masyarakat dilarang melaksanakan pesta, maupun syukuran, pesta adat istiadat dalam bentuk apapun. Memperketat pelaksanaan prokotol kesehatan atas kerumunan orang yang terjadi di dalam peristiwa dukacita," katanya.
Sedangkan untuk semua pelaku perjalanan yang masuk ke Sumba Timur baik melalui udara, laut dan darat akan diperiksa secara ketat.
Terutama,bagi pelaku perjalanan melalui udara wajib menunjukkan surat keterangan negatif test RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam, atau hasil tes negatif rapid test Antigen yang diambil kurun waktu maksimal 2 x 24;jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
"Untuk pelaku perjalanan melalui laut, diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT- PCR atau non reaktif rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan. Khusus untuk pelaku perjalanan melalui moda transportasi umum darat, akan dilakukan rapid test Antigen secara acak," katanya.
Sementara untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test Antigen yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
"Pelaku perjalanan darat, khusus pasien rujukan (poli/UGD) diizinkan melewati perbatasan Kabupaten Sumba Timur dengan ketentuan harus menunjukkan surat rujukan ke rumah sakit di Sumba Timur," ujarnya.
Domu menegaskan, Kasat Pol PP Sumba Timur wajib berkoordinasi intensif dengan pimpinan TNI dan Polri untuk memperoleh dukungan pengawasan yang ketat dan tegas terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut.
Sedangkan, bagi para camat,lurah dan kepala desa dan jajarannya ditugaskan mengikuti perkembangan kategori zona di wilayah masing-masing dan mengawasi secara ketat pelaksanaan PPKM di wilayah masing-masing.
Dia juga mengatakan,dalam edaran tersebut diminta kepada pimpinan perangkat daerah, instansi, lembaga/badan vertikal terkait yang berwenang menegakkan protokol kesehatan agar wajib secara masif melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap mitra kerjanya masing-masing.
Untuk diketahui saat ini total kasus positif Covid-19 di Sumba Timur sebanyak 833 kasus dengan rincian ,29 kasus meninggal dunia, 642
kasus dinyatakan sembuh dan 162 kasus masih dalam perawatan. (Laporan Reporter POS - KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)