Tekan Kasus Covid-19 Pemkab Sumba Timur Terus Perpanjang PPKM

Pemerintah Kabupaten Sumba Timur ( Pemkab Sumba Timur) terus memperpanjang lagi penerapan PPKM

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Sekda Sumba Timur Domu Warandoy 

POS-KUPANG.COM | WAINGAPU -- Pemerintah Kabupaten Sumba Timur ( Pemkab Sumba Timur) terus memperpanjang lagi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM). PPKM perpanjangan ini merupakan perubahan perpanjangan keenam dan dimulai tanggal 19 April 2021 hingga 2 Mei 2021.

Hal ini disampaikan Sekda Sumba Timur, Domu Warandoy, S.H, M. Si Minggu (18/4/2021).

Menurut Domu, dengan melihat perkembangan kasus kematian yang terus meningkat dan juga jumlah masyarakat yang terpapar Covid-19, maka Pemkab Sumba Timur terus memperpanjang PPKM. PPKM ini sudah diberlakukan sejak tanggal 16 Januari 2021 lalu.

Perpanjangan PPKM keenam ini dikeluarkan melalui surat edaran Bupati Sumba Timur Nomor Kesra. 400/659/IV/2021 tentang perubahan perpanjangan keenam peningkatan kewaspadaan dalam rangka PPKM untuk mengendalikan dan meminimalisir penularan transmisi lokal Covid-19 di Sumba Timur.

Baca juga: Pelarangan Mudik Lebaran: Curi Start Mudik Dikarantina 5 Hari

Baca juga: Mengejutkan, Kepala BIN Diisukan Bakal Jadi Ketum PDIP Gantikan Megawati, Intip Profilnya

"Perpanjangan PPKM ini bahwa secara umum sesuai hasil tracing menunjukkan peningkatan data jumlah warga yang positif terpapar Covid-19 akibat kontak erat. Ini juga karena menurunnya kesadaran dan ketaatan penerapan protokol kesehatan saat adanya bencana banjir dan angin kencang akibat Siklon Tropis Seroja pada 4-5 April 2021," kata Domu.

Dijelaskan, selain itu dengan memperhatikan empat parameter dasar pembentukan PPKM, dapat digambarkan perbandingan kasus aktif Covid-19 dengan angka nasional dan kabupaten, presentasi kesembuhan dibawah presentasi Nasional dan kasus aktif dan kematian di atas presentasi Nasional.

Lebih lanjut dikatakan, dengan melihat tingkat kematian, kesembuhan dan tingkat kasus aktif serta tingkat keterisian RSUD Umbu Rara Meha Waingapu dan Hotel Cendana.

Baca juga: Mutiara Ramadan: Meraih Ridha Pemilik Langit

Baca juga: Sinetron Ikatan Cinta Senin 19 April 2021, Al Bohongi Mama Rosa, Nino ke Kantor Polisi, Ada Apa?

"Tujuan edaran penerapan PPKM ini agar mengendalikan dan meminimalisasi potensi penularan Covid-19 melalui transmisi lokal pada masyarakat di Sumba Timur dengan pendekatan berbasis micro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan kategori zona orange, kuning dan merah," katanya.

Dijelaskan, dalam surat edaran untuk PPKM itu, aktivitas perkantoran diberlakukan Work From Home (WFH) sebanyak 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat.

Sementara proses belajar mengajar di kecamatan zona orange dan zona merah tetap secara daring/ online sementara di kecamatan zona hijau dipertimbangkan pelaksanaan belajar mengajar secara langsung dengan ketentuan wajib melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

Sedangkan aktivitas di sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap berjalan 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas sesuai protokol kesehatan secara ketat.

"Pengurangan kegiatan di restoran, warung makan, kafe,kedai dan pedagang kaki lima,makan minum di tempat 75 persen. Sedangkan layanan makan minum dengan pemesanan, antar atau bawa pulang dengan batas jam operasional pukul 21.00 wita," katanya.

Dikatakan, pembatasan bagi pusat-pusat perbelanjaan, toko modern, mart dibuka sampai pukul 20.00 wita.

Sementara untuk aktivitas di pasar-pasar,baik pasar inpres, pasar kecamatan dan tradisional diizinkan beroperasi pukul 05.00 wita sampai pukul 12.00 wita dam dibuka lagi pada pukul 17.00 wita hingga pukul 20.00 wita dengan ketentuan pengelola atau penanggungjawab wajib memperketat penerapan protokol kesehatan.

Semua kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial masyarakat dihentikan sementara, termasuk menutup semua kegiatan di hotel, restoran, wisma, home stay seperti pesta, syukuran dalam bentuk apapun. Kegiatan di tempat ibadah berlaku 50 persen dengan penerapan prokotol kesehatan yang ketat.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved