Kuasa Hukum : Fitnah Dugaan Pencabulan oleh Anggota DPRD TTS

JN bersama beberapa rekannya bertamu di bengkel yang terletak di samping rumah DS.

Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/ISTIMEWA
Kuasa hukum, Dedy S. Jahapay, SH dan Yohanis Peni, SH 

Kuasa Hukum  : Fitnah Dugaan Pencabulan oleh Anggota DPRD TTS

POS-KUPANG.COM|KUPANG-- Oknum anggota DPRD Timor Tengah Selatan (TTS) berinisial JN dilaporkan ke Polres TTS atas dugaan pencabulan, Minggu 11 April 2021. Ia dilaporkan oleh DA dengan bukti laporan, LP/82/IV/2021/Res. TTS. 

Melalui kuasa hukumnya, Dedy S. Jahapay, SH dan Yohanis Peni, SH, JN pun angkat bicara. Menurut Dedy, tuduhan pelecehan seksual yang di laporkan oleh DS adalah tuduhan yang tidak berdasar dan mengandung unsur fitnah serta pencemaran nama baik.

Ia menuturkan, kasus itu berawal pada Minggu, 11 April 2O21, JN bersama beberapa rekannya bertamu di bengkel yang terletak di samping rumah DS. Saat itu, suami, anak dan kakak ipar DS juga berada di lokasi tersebut.

Usai bercerita, JN beserta teman-temannya pamit pulang ke rumahnya, karena bertepatan dengan hari ulang tahun istrinya. Ketika hendak pulang, tanpa sengaja mobil milik JN menabrak tiang teras depan rumah DS.

Baca juga: 20 April BK DPRD TTS Mulai Periksa Saksi Terkait Kasus Pelecehan Seksual

"Karena ada kerusakan sedikit, sempat terjadi perselisihan klien kami dengan suami DS, namun diselesaikan dengan baik. Klien kami janji mau perbaiki atas persetujuan bersama," ujar Dedy kepada wartawan, Minggu 18 April 2021. 

Ketika tiba di rumahnya sekitar pukul 18.00, JN kaget mendapat informasi lewat telpon bahwa ia telah melakukan  pelecehan dengan meremas payudara DS dan sudah viral.

Mendengar informasi tersebut, JN bersama adik dan teman-temannya langsung bergegas ke rumah DS. Setibanya disana, JN malah dihadang beberapa oknum yang berada di lokasi tersebut. JN pun mengajak berbicara dan menanyakan terkait informasi tersebut.

Namun, rupanya DS sudah berada di Polres untuk membuat laporan.

Baca juga: Tiga Kasus Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD TTS Mengendap di Badan Kehormatan

"Pelapor (DS) mengaku, klien kami melakukan pelecehan berulang-ulang dengan meremas payudaranya sebanyak empat kali saat klien kami berjalan menuju mobil. Sedangkan hal ini terjadi pada siang hari dan di bengkel yang juga berdekatan dengan rumah pelapor, tidak hanya ada pelapor dan klien kami yang berada di tempat itu, tapi banyak orang," katanya.

"Bagi kami hal ini sangat tidak berdasar, apalagi pelapor juga tidak melakukan tindakan pencegahan, dengan cara berteriak minta pertolongan dan yang pasti klien kami akan diamuk massa. Karena pada saat kejadian bukan hanya pelapor dengan klien kami saja yang berada di tempat," tambahnya. 

Ia juga membantah adanya pemberitaan yang menyebut kliennya menghindar dari penyidik kepolisian setelah mendapat panggilan.

Baca juga: Bawang Merah Yang Dibeli Pemprov NTT Belum Dibayar, Naat Mengadu Ke DPRD TTS

"Itu tidak benar dan sama sekali tidak mendasar. Klien kami sangat kooperatif, sudah bertemu penyidik dan memberikan klarifikasi berkaitan dengan laporan DS," tegasnya. 

Ia meminta kepada para pihak agar tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami sudah kantongi sejumlah data akurat untuk sesegera mungkin mengambil langkah terkait dengan perilaku oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan menyebar fitnah kepada klien kami," tutupnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved