HORE, THR dan Gaji ke-13 Untuk ASN Segera Cair, Begini Besaran Uang Yang Bakal Kamu Terima, Berapa?
Jika tak ada halangan, maka dalam waktu dekat ini, pemerintah akan segera membayar tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk para ASN atau PNS.
POS-KUPANG.COM -- Jika tak ada halangan, maka dalam waktu dekat ini, pemerintah akan segera membayar tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk para ASN (aparatur sipil negara).
Pembayaran THR dan gaji ke-13 itu sehubungan dengan momen Hari Raya Idul Fitri tahun 2021, yang akan segera tiba.
Sebagaimana lazimnya, menyambut momen Idul Fitri, pemerintah selalu mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi seluruh PNs di Tanah Air.
Adapun kabar bahagia dari pemerintah mengenai pencairan THR ini, diperuntukkan kepada abdi negara, seperti pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri juga para pensiunan.
Baca juga: THR PNS 2021 Segera Cair, Jumlahnya Berdasarkan Gaji Pokok dan Tunjangan, Ini Besarannya
Baca juga: Aturan THR Sudah Diterbitkan: Pengusaha Wajib Bayar Sebelum Hari Raya, Tiga Syarat Ini Wajib Ditaati
Rencananya, THR para abdi negara tersebut akan dicairkan pada H-10 Idul Fitri 1442 Hijriah, atau sekitar tanggal 3 Mei 2021.
Informasi itu disampaikan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijiono Moegiarso.
Menurut Susiwijiono, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto telah menyampaikan permintaan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani soal pembayaran THR ini.
"Untuk yang ASN pun pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk bisa dibayarkan H-10," katanya dikutip dari Kompas TV, Kamis 15 April 2021.
"Sehingga kira-kira 10 hari terakhir sebelum Ramadhan, baik ASN maupun karyawan swasta mempunyai daya beli dan diharapkan berbelanja," lanjut dia.
Adapun besaran THR PNS yang diterima tahun 2021ini bervariasi tergantung pada golongan.
Untuk besaran THR PNS, diketahui dihitung berdasarkan jumlah gaji pokok yang diterima PNS dan beberapa tunjangan melekat di dalamnya.
Sementara besaran gaji pokok, sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019, berjenjang sesuai golongan dan masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500