Kuasa Hukum Minta Bupati TTS Tunjukan Nomor Sertifikat atas Tanah Yang Digusur
KIB B merupakan aset berupa peralatan dan mesin seperti kendaraan dinas berupa sepeda motor atau mobil. KIB C itu aset daerah berupa bangunan atau per
POS-KUPANG.COM | KUPANG- Akhmad Bumi, SH selaku kuasa hukum Robi Damianus Mella menanggapi pernyataan Bupati TTS Egusem Pieter Tahun, ST., M.M yang menyebutkan langkah eksekusi atas rumah tersebut merupakan tindakan penertiban aset daerah, agar kedepan tidak ada lagi membangun rumah dikawasan aset Pemda tersebut.
Atas pernyataan Bupati TTS, Akhmad Bumi, SH pada Junat 16 Maret 2021 menjelaskan aset Pemda berupa tanah itu harus sudah bersertifikat sesuai UU Perbendaharaan Negara Pasal 49 ayat (1).
"Kalau aset daerah berupa tanah itu ada dalam aplikasi KIB A dibagian aset atau biasa dikenal Simda Aset," sebutnya.
Ia mengatakan, KIB B merupakan aset berupa peralatan dan mesin seperti kendaraan dinas berupa sepeda motor atau mobil. KIB C itu aset daerah berupa bangunan atau perkantoran.
Akhmad menganggap bupati Egusem, tidak pernah menyebut tanah aset daerah yang digusur tersebut dengan sertifikat nomor sekian yang dibangun rumah oleh Robi Mella, namun hanya menyebut aset daerah.
"Masak iya seorang Bupati TTS tidak mengerti soal KIB (Kartu Inventaris Barang) terkait aset?Bupati tinggal panggil Kepala Aset Pemda TTS dan periksa dalam KIB terkait aset tanah tersebut," terang Akhmad Bumi yang juga advokat penerima penghargaan the best lawyer and law firm service execellent of the year tahun 2019 ini.
"KIB itu aplikasi jadi tidak bisa ditipu, itu terakses sampai di Mentri Keuangan RI dan Mentri Dalam Negeri RI," sambungnya.
Ia menerangkan, aset daerah berupa tanah tapi tidak ada sertifikat maka tidak disebut aset daerah karena tidak terdaftar dalam KIB A terkait aset daerah atas tanah, sistem dalam aplikasi menolak jika tidak adanya sertifikat.
"Ini kaitan dengan UU Nomor; 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 49 ayat (1): barang milik negara/daerah berupa tanah harus disertifikatkn.
Barang daerah atau aset daerah dalam badan aset dikenal dengan kualifikasi KIB (Kartu Inventaris Barang)," urainya.
Lebih jauh ia menjelaskan, jika aset tanah tersebut masuk dalam KIB A, mestinya ada kode yang tertera, termaksud tanggal perolehan, hak tanah, alamat, luas, Nomor sertifikat, tanggal sertifikat, dan asal usul tanah.
Akhmad pun mencontohkan, bila pemerintah membangun sumur bor, namun tanah tersebut belum memiliki seritifkat atas nama pemerintah, maka aset tersebut tidak bisa diinput kedalam KIB A dan untuk ke KIB A, harus menggunakan seritifkat kepemilikan.
"Bagaimana kalau Pemda TTS menggusur rumah warga dengan dalil tanah itu aset daerah tapi tidak terdaftar di KIB A sebagai aset daerah. Saya tantang Bupati TTS untuk tunjukan nomor sertifikat dan tercatat dalam KIB A bagian aset daerah TTS," jelas Akhmad lagi, saat mendampingi Korban penggusuran Robi Mela oleh pemkab TTS di Mapolda NTT, Kamis 15 Maret 2021..
Ia juga mempertanyakan, dasar penggusuran yang dilakukan oleh pihak Pemkab TTS
"Kalau tidak ada sertifikat, dasar apa yang digunakan Pemda TTS untuk menggusur rumah milik warga tersebut? Ini yang disebut perbuatan yang melanggar hukum, pungkas Bumi," pungkasnya.
Bupati TTS, atas laporan tersebut , pihaknya hanya melakukan pengamanan terhadap aset milik Pemda setempat.
" Kita (Pemda TTS) siap hadapi kalau mereka memang lapor ke polisi. Jika kalah, kita siap bangun kembali bangunan mereka. Tapi saya perlu tegaskan di sini, penertiban tersebut kita lakukan untuk mengamankan aset negara," tegas Bupati Tahun, Jumat 16 Maret 2021. (Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi)
