Breaking News

Heboh, Jaksa Sita Uang Tunai Dolar Amerika dan Cap Toko Bangunan serta Harta Benda Kades Naekake B

Kejari TTU di bawah pimpinan Kepala Seksi Intel Kejari TTU, Benfrid Feoh, S. H bersama tim pada, 15/04/2021 telah melakukan penyitaan terhadap sejuml

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Ferry Ndoen
istimewa
Kepala Desa dan Bendahara Desa Naekake B, saat digelandang ke Kantor Polres TTU, Selasa, 13/04/2021.  

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Robert Jimi Lambila, S. H., M. H menjelaskan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU dibawah pimpinan Kepala Seksi Intel Kejari TTU, Benfrid Feoh, S. H bersama tim pada, 15/04/2021 telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah harta benda, uang tunai serta cap toko bangunan dan dokumen lainnya milik Kepala Desa Naekake B, Kecamatan Mutis, Kabupaten TTU, NTT.

"Dini hari ke Desa Naekake B dan tiba di sana sekitar jam 07.00 pagi. Selanjutnya, sekitar pukul 08.00 Wita, tim penyidik telah melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka Kepala Desa," ungkapnya, dalam jumpa pers, di Aula Kejari TTU Kamis (15/04/2021) malam.

Baca juga: Kepala Desa dan Bendahara Naekake B, Kabupaten TTU Disangkakan Pasal Berlapis

Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Kejari TTU telah melakukan penyitaan terhadap uang tunai Rp. 243.625.000. Selain itu dilakukan penyitaan terhadap uang tunai yang telah disimpan dalam 66 amplop dan uang tunai mata uang dollar Amerika.

"lima dolar 2 lembar, sepuluh dolar 11 lembar, dan dua puluh dolar 3 lembar," tambahnya.

Tim Penyidik Kejari TTU juga, lanjut Robert, melakukan penyitaan terhadap 1 unit dumptruck, 2 unit mesin cetak batako, 1 unit mesin pengaduk campuran (moleng) dan nota-nota kontak di rumah milik tersangka.

Lebih lanjut, Penyidik juga menyita 6 cap toko bangunan yakni; Toko Duta Bangunan, Toko Bunda Bangunan, Toko Karya Bangunan, dan beberap toko lainnya yang diduga kuat sebagai bentuk pemalsuan pertanggungjawaban anggaran Desa Naekake B.Saat ini, tersangka HT dan MT, ujar Robert, telah ditahan selama 20 hari sejak 13 April hingga 2 Mei 2021 di Rutan Mapolres TTU.

Menurutnya, dengan penyitaan barang bukti tersebut semakin memperkuat pembuktian di tingkat penyidikan. 

"Kami penyidik akan terus melakukan pengembangan penyidikan dengan terus memeriksa saksi-saksi lain, untuk mengumpulkan bukti serta membuat telaahan tindak pidana dan selanjutnya untuk  menentukan dapat tidaknya perkara ini kami tingkatkan ke tahap penuntutan," jelas Robert.

Dalam kasus tersebut kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 12 huruf I, dan Pasal 9 undang-undang nomor 31 tahun 2021, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Diinformasikan, sebelumnya pada Selasa, 13/04/2021 malam, penyidik Kejari TTU telah melakukan penyitaan terhadap 1 unit mobil milik tersangka, sejumlah dokumen SK penetapan dan pengangkatan Kepala Desa Naekake B dan uang sebesar Rp. 7.500.000. (Laporan POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon).

Baca juga: Wagub Sumatera Barat Audy Joinaldi Bantu 1,5 Ton Rendang Bagi Korban Bencana NTT

Baca juga: Pasca Kasus Penikaman di Namangkewa, Polsek Kewapante Akan Tindak Tegas Warga Bawa Senjata Tajam

Kajari TTU, Robert Jimmi Lambila, S. H., M.H
Kajari TTU, Robert Jimmi Lambila, S. H., M.H (POS KUPANG.COM/DIONISIUS REBON)
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved