Kesal Ayahnya Dimaki, RP Tikam Pensiunan di Kota Kupang, Ayah RP Ungkap Fakta Makian & Uang 500.000

Pengakuan Ayah RP, Pelaku Penikaman Pensiunan Guru di Kota Kupang NTT, Singgung Makian Hingga Uang Rp.500.000

Penulis: Ray Rebon | Editor: maria anitoda
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Pengakuan Ayah RP, Pelaku Penikaman Pensiunan Guru di Kota Kupang NTT, Singgung Makian Hingga Uang Rp.500.000 

Warga yang melihat kejadian langsung langsung menghubungi pihak kepolisian. Tim Buser Polres Kupang Kota yang dipimpin Kanit Buser, Aipda Yance Sinlaeloe dengan sigap ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polres Kupang Kota. Ia dijerat pasal 351 KUHP.

"Dua korban belum kita minta keterangan, karena masih menjalani perawatan di rumah sakit," tutupnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM-Amar Ola Keda)

BACA JUGA BERITA LAINNYA:

POS-KUPANG.COM | KUPANG- Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P. Tarung Binti, S.I.K, melalui Kapolsek Kelapa Lima, Andri Setiawan, S.H., S.I.K, menjelaskan kronologi kasus penikaman AN oleh diduga pelaku kepada POS-KUPANG.COM, Rabu, 05/08/2020 sebagai berikut:

Pada hari di mana peristiwa itu terjadi, setelah pulang kantor, AN (inisial) mandi dan merebahkan diri di tempat tidur. Pada pukul 03.00 Wita, AN terjaga dari tidurnya karena merasa ada seseorang yang sedang menindih tubuhnya.

AN sempat memberikan perlawanan pada sosok laki-laki yang menindih tubuhnya tersebut. Saat bangun dari tempat tidur AN mendapati dirinya sudah dalam kondisi bersimbah darah. "Ia ditusuk tiga belas kali tusukan," ujarnya, Rabu, 05/08/2020.

Baca juga: 4 Fakta Baru Serta Kronologi Lengkap Penyerangan Desa & Ancaman Pembunuhan Pendeta di Kupang NTT

Ciri-ciri pelaku yang disampaikan korban juga mengarah kepada diduga pelaku yang ditangkap Tim Polsek Kelapa Lima.

Dikatakan Andri Setiawan, pada waktu itu, kebetulan korban berhasil selamat, dan mengalami luka berat, meski dianiaya dengan benda tajam sebanyak 13 kali tusukan.

Oleh karena itu, proses pengungkapan identitas pelaku juga berkat bantuan korban yang selamat dari kejadian naas tersebut.

Diduga pelaku atas nama, Viktorius Ariano Pukul ini dikenai pasal 354 ayat 1 sub pasal 351 ayat 2 KUHP sesuai Laporan Polisi nomor : LP/B/80/IV/2020/Sektor Kelapa Lima pada tanggal 01 April 2020 dengan korban atas nama AN

Saat ini diduga pelaku telah diamankan pihak Polsek Kelapa Lima, dan akan dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oncy Rebon)

Berita Kupang Terkini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved