Breaking News

Ini Putri Luhut Pandjaitan, Cantik Punya Karir Mentereng, Tak Terduga Penampilannya Kini Bikin Syok

Ini Putri Luhut Pandjaitan, Cantik Punya Karir Mentereng, Tak Terduga Penampilannya Kini Bikin Syok

Editor: maria anitoda
Kompas.com
Ini Putri Luhut Pandjaitan, Cantik Punya Karir Mentereng, Tak Terduga Penampilannya Kini Bikin Syok 

POS-KUPANG.COM - Ini Putri Luhut Pandjaitan, Cantik Punya Karir Mentereng, Tak Terduga Penampilannya Kini Bikin Syok

Sosok Paulina Pandjaitan, putri sulung Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan atau Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan.

Selain anak Menko Luhut Panjdaitan, Paulina merupakan istri dari Pangdam IX/Udayana Mayor Jenderal TNI Maruli Simanjuntak (MS).

Baca juga: Isu Reshuffle Mencuat, Riset IPO 15 Menteri Ini Layak Diganti, Yasonna Laoly hingga Luhut Panjaitan

Baca juga: Terkuak Isi Pembicaraan Anies Baswedan dan Luhut Pandjaitan, Hal yang Sangat Penting & Serius, Apa?

Karir Paulina Pandjaitan di militer terbilang sukses di mana menjadi Ketua satu organisasi militer Indonesia dan setia mendampingi sang suami, Mayjen TNI Maruli Simanjuntak.

Diketahui, Paulina merupakan anak sulung dari pasangan Luhut Pandjaitan Devi Simatupang.

Luhut pandjaitan
Luhut pandjaitan ()

(Foto: Paulina Pandjaitan, Putri Sulung dari pasangan Luhut Pandjaitan dan Devi Simatupang./Instagram/@pandjaitanuli)

Menko Luhut dan Ibu Devi dikaruniai empat buah hati, Paulina, David, Paulus dan Kerri Pandjaitan.

Momen-momen Paulina berkarir dan mendampingi suami berhasil diabadikan.

Dengan bangganya, Paulina Pandjaitan mengenakan seragam hijau anggota Persit dan mendampingi sang suami saat kunjungan kerja.

Bahkan, Paulina ikut sampai ke pelosok hutan belantara.

Anak Sulung Menko Luhut

Baca juga: Terkuak Isi Pembicaraan Anies Baswedan dan Luhut Pandjaitan, Hal yang Sangat Penting & Serius, Apa?

Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Bertemu Luhut Binsar Pandjaitan, Sampaikan Sejumlah Masalah?

Sosok Luhut Panjaitan sudah dikenal oleh sebagian publik Indonesia. Nama besar Luhut di dunia pemerintahan Indonesia telah tercatat.

Luhut telah menjadi tokoh legendaris di dunia militer dan politik Tanah Air bahkan pemerintahan.

Putri Luhut Pandjaitan
Putri Luhut Pandjaitan ()

(Foto: Paulina Pandjaitan dan sang ayah, Menko Luhut Pandjaitan./Instagram @pandjaitanuli)

Jadi tak heran bila aktivitas kehidupan dan keluarga Luhut Panjdaitan sering mencuri sorotan.

Termasuk sosok putri pertamanya, Paulina Pandjaitan.

Sosok Paulina Panjdaitan semakin menjadi sorotan usai menikah dengan seorang atlet judo sekaligus tentara Angkatan Darat.

Mantan Ketua IKKT PWA

Sejak Mayjen Maruli mengemban amanat sebagai Komandan Paspampres pada 2018-2020, Paulina pun diangkat menjadi Ketua Ikatan Kesejahteraan Keluarga TNI Pragati Wira Anggini ( IKKT PWA ) BS II Pasukan Pengamanan Presiden ( Paspampres ).

Baca juga: Pengurus Demokrat Buka-bukaan: Pertemuan Luhut Ngopi Biasa, Moeldoko Janjikan Uang Rp 100 Juta

Baca juga: Nama Luhut Binsar Disebut Moeldoko saat Singgung Kudeta Demokrat, Rocky Gerung Beri Komen Menohok

(Foto: Mayjen TNI Maruli Simanjuntak sang istri dan Paulina Pandjaitan sebagai IKKT Pragati Wira Anggini/Instagaram/Youtube Manah Salim)

Organisasi IKKT Pragati Wira Anggini merupakan wadah bagi istri anggota TNI ditingkat Mabes AD dan pemerintahan.

Setia Menemani Suami Kunker

Di berbagai kesempatan kunjungan kerja atau kunker, sosok Paulina kerap terlihat mendampingi Maruli.

Kala itu, saat meninjau Perbatasan RI - RDTL dan ke Markas Komando Batalyon Infanteri Raider Khusus 744/Satya Yudha Bhakti (SYB), Belu, NTT.

Putri Luhut Pandjaitan dan Suami
Putri Luhut Pandjaitan dan Suami ()

(Foto: Mayjen TNI Maruli Simanjuntak ditemani sang istri, Paulina Pandjaitan mengenakan seragam TNI./YouTube TNI AD)

Ada momen unik saat itu. Sang suami tiba-tiba ditantang panco oleh seorang Prajurit Dua (Prada), anggota Yonif Raider SUS 744/SYB.

Sementara itu, Paulina tampak mengambil foto dan merekam video selama perjalanan di sana.

Miliki Anak Dua

Baca juga: Isu Reshuffle Mencuat, Riset IPO 15 Menteri Ini Layak Diganti, Yasonna Laoly hingga Luhut Panjaitan

Baca juga: Terkuak Isi Pembicaraan Anies Baswedan dan Luhut Pandjaitan, Hal yang Sangat Penting & Serius, Apa?

Dari pernikahan Paulina dengan Maruli, mereka dikaruniai seorang putri cantik dan anak laki-laki yang kini masih duduk di bangku sekolah.

Putri semata wayangnya, Faye Hasian Simanjuntak sempat menjadi perbincangan publik, di mana Faye masuk jajaran 30 Under 30 Forbes.

putri luhut pandjaitan
putri luhut pandjaitan ()

(Foto: Keluarga Mayjen Maruli Simanjuntak dan Pualina Pandjaitan./Kolase Foto Instagram @pandjaitanuli)

Faye menjadi viral setelah berhasil mendirikan Yayasan Rumah Faye, serta mendapatkan penghargaan tahunan dari Belanda, yakni 'International Children's Peace Prize'.

Momen di Istana Negara

putri luhut pandjaitan dan suami
putri luhut pandjaitan dan suami ()

Tentu selama Maruli mengabdi pada Presiden Jokowi sebagai Komandan Paspampres, hal biasa untuk kerap muncul di Istana Negara.

(Foto: Mayjen TNI Maruli Simanjuntak dan Paulina Pandjaitan di Istana Negara. (Instagram/@pandjaitanuli)

Salah satu potret Paulina mengenakan kebaya merah muda bersanding dengan Maruli yang memilih kemeja batik.

Kompak Berseragam TNI

Baca juga: Isu Reshuffle Mencuat, Riset IPO 15 Menteri Ini Layak Diganti, Yasonna Laoly hingga Luhut Panjaitan

Baca juga: Terkuak Isi Pembicaraan Anies Baswedan dan Luhut Pandjaitan, Hal yang Sangat Penting & Serius, Apa?

Baca juga: Pengurus Demokrat Buka-bukaan: Pertemuan Luhut Ngopi Biasa, Moeldoko Janjikan Uang Rp 100 Juta

Rupa yang cantik nan manis kembali hadir dari Paulina yang mengenakan kebaya hijau khas Persit.

putri luhut pandjaitan dan suami
putri luhut pandjaitan dan suami ()

(Foto: Mayjen TNI Maruli Simanjuntak dan Paulina Pandjaitan (kanan membawa bunga) mengenakan seragam TNI./Tribun Solo)

Sementara Maruli mengenakan seragam TNI. Keduanya terlihat begitu serasi dan kompak.

BACA JUGA BERTA LAINNYA:

POS-KUPANG.COM - Luhut Pandjaitan Menko era Presiden Joko Widodo atau Jokowi: pemerintah tahu dalang demo UU Cipta Kerja Omnibus Law, siapa mereka?

Diberitakan Kompas TV, Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam dialog satu Meja The Forum, kepada wartawan Karian Kompas, Budiman Tanuredjo, mengatakan mereka yang berada di belakang unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law, untuk menahan hasrat keinginan berkuasa.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, seperti dikutip dari CNBCIndonesia.com,mengatakan, pemerintah meyakini ada tokoh yang menggerakkan dan membiayai aksi massa dari para buruh dan pekerja tersebut.

Ia mengatakan sebetulnya pemerintah tahu siapa di belakang demo itu.

“Jadi kita tahu siapa yang menggerakkan. Kita tahu siapa sponsornya. Kita tahu siapa yang membiayainya. Sehingga kami berharap 7 fraksi di DPR juga merepresentasi rakyat,” kata Luhut Pandjaitan.

Alasan pemerintah 'paksakan' Omnibus Law UU Cipta Kerja

Di tengah lantangnya penolakan berbagai elemen masyarakat sipil, omnibus law RUU Cipta Kerja resmi disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020).

UU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

Di dalamnya mengatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan alasan pentingnya RUU Cipta Kerja.

RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.

Menurut dia, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.

Baca juga: Isu Reshuffle Mencuat, Riset IPO 15 Menteri Ini Layak Diganti, Yasonna Laoly hingga Luhut Panjaitan

Baca juga: Pengurus Demokrat Buka-bukaan: Pertemuan Luhut Ngopi Biasa, Moeldoko Janjikan Uang Rp 100 Juta

"Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu, diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja," ujar Airlangga Hartarto.

"UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi," lanjut dia.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, UU Cipta Kerja akan mampu membangun ekosistem berusaha yang lebih baik.

Menurut Puan, pembahasan UU Cipta Kerja yang dimulai DPR dan pemerintah sejak April hingga Oktober dilakukan secara transparan dan cermat.

Dia menegaskan, muatan UU Cipta Kerja mengutamakan kepentingan nasional.

"RUU ini telah dapat diselesaikan oleh pemerintah dan DPR melalui pembahasan yang intensif dan dilakukan secara terbuka, cermat, dan mengutamakan kepentingan nasional, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang," kata dia.

Kompas.com mencatat beberapa poin pasal bermasalah dan kontroversial dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, di antaranya sebagai berikut:

* Pasal 59

UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

* Pasal 59 ayat (4)

UU Cipta Kerja menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan peraturan pemerintah.

Sebelumnya, UU Ketenagakerjaan mengatur PKWT dapat diadakan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

Ketentuan baru ini berpotensi memberikan kekuasaan dan keleluasaan bagi pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak tanpa batas.

* Pasal 79

Hak pekerja mendapatkan hari libur dua hari dalam satu pekan yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan dipangkas.

Pasal 79 ayat (2) huruf (b) mengatur, pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu pekan.

Selain itu, Pasal 79 juga menghapus kewajiban perusahaan memberikan istirahat panjang dua bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun berturut-turut dan berlaku tiap kelipatan masa kerja enam tahun.

Pasal 79 ayat (3) hanya mengatur pemberian cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Pasal 79 Ayat (4) menyatakan, pelaksanaan cuti tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Kemudian, Pasal 79 ayat (5) menyebutkan, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

* Pasal 88

UU Cipta Kerja mengubah kebijakan terkait pengupahan pekerja.

Pasal 88 Ayat (3) yang tercantum pada dalam Bab Ketenagakerjaan hanya menyebut tujuh kebijakan pengupahan yang sebelumnya ada 11 dalam UU Ketenagakerjaan.

Tujuh kebijakan itu, yakni upah minimum; struktur dan skala upah; upah kerja lembur; upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; bentuk dan cara pembayaran upah; hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.

Beberapa kebijakan terkait pengupahan yang dihilangkan melalui UU Cipta Kerja tersebut, antara lain upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya, upah untuk pembayaran pesangon, serta upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

Pasal 88 Ayat (4) mengatur menyatakan, "Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dengan Peraturan Pemerintah".

Pasal-pasal UU Ketenagakerjaan yang dihapus

Baca juga: Isu Reshuffle Mencuat, Riset IPO 15 Menteri Ini Layak Diganti, Yasonna Laoly hingga Luhut Panjaitan

Baca juga: Moeldoko Bongkar Fakta Mengejutkan, Bukan Hanya Dirinya Tapi Luhut Binzar Pandjaitan Juga Didatangi!

Aturan mengenai sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan dihapus lewat UU Cipta Kerja.

Pasal 91 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian Pasal 91 ayat (2) menyatakan, dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain tercantum pada Pasal 91, aturan soal larangan membayarkan besaran upah di bawah ketentuan juga dijelaskan pada Pasal 90 UU Ketenagakerjaan.

Namun, dalam UU Cipta Kerja, ketentuan dua pasal di UU Ketenagakerjaan itu dihapuskan seluruhnya.

Selain itu, UU Cipta Kerja menghapus hak pekerja/buruh mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika merasa dirugikan oleh perusahaan.

Pasal 169 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan, pekerja/buruh dapat mengajukan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika perusahaan, di antaranya menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam.

Pengajuan PHK juga bisa dilakukan jika perusahaan tidak membayar upah tepat waktu selama tiga bulan berturut-turut atau lebih.

Ketentuan itu diikuti ayat (2) yang menyatakan pekerja akan mendapatkan uang pesangon dua kali, uang penghargaan masa kerja satu kali, dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 156.

Namun, Pasal 169 ayat (3) menyebutkan, jika perusahaan tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang diadukan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, hak tersebut tidak akan didapatkan pekerja.

Pasal 169 ini seluruhnya dihapus dalam UU Cipta Kerja.

Berita Luhut Pandjaitan

https://manado.tribunnews.com/2021/04/15/sosok-paulina-pandjaitan-putri-menko-luhut-yang-pimpin-pwa-paspampers-setia-temani-suami-mayjen-ms?page=all

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved