Ketua DPD NasDem TTS Hormati Proses Hukum Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Ketua DPD NasDem Kabupaten TTS hormati proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | SOE - Ketua DPD NasDem Kabupaten TTS, Jhony Army Konay angkat suara terkait kasus hukum yang menjerat salah satu kader partai Nasdem TTS, Jean Neonufa.
Ia mengaku, pasca mendapatkan informasi terkait dugaan pelecahan seksual yang dilakukan oleh Jean, dirinya sudah memanggil Jean untuk mendapatkan klarifikasi atas dugaan tersebut.
Dirinya menghormati proses hukum yang sementara bergulir di Polres TTS dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Pihaknya baru akan mengambil sikap jika nantinya sudah ada putus inkra dari pengadilan terhadap kasus tersebut.
Baca juga: Kepala BNPB Dony Monardo dan Wagub NTT Kunjungi Posko Pengungsi di SD Inpres Oesapa Kecil, Kupang
Baca juga: Tak Hanya Cantik Ternyata Ini Kelebihan Bella Saphira yang Bikin Agus Surya Bakti Nempel Terus, Apa?
" Korban sudah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian dan sementara di proses. Kita menunggu hasil dari laporan itu," sebut Army.
Sementara itu Ketua Fraksi Nasdem TTS, Hendrik Babys menyesalkan perbuatan anggotanya tersebut.
Menurut Hendrik, Jean Neonufa sudah beberapa kali terlibat kasus hukum. Dirinya mendukung penuh proses hukum yang sementara berjalan di Polres TTS.
Secara Fraksi, dirinya menyerahkan kasus tersebut ditangani Badan Kehormatan DPRD TTS.
Baca juga: Bupati Hery Imbau Umat Muslim di Manggarai Taati Prokes Covid-19 Selama Bulan Ramadan
Baca juga: Menteri Pertanian Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Lembata, Simak Infonya
" Pak Jean ini sudah ulang-ulang kena kasus. Jadi biar diproses hukum sesuai aturan hukum yang berlaku," tegasnya.
Terpisah, Direktur Yayasan Sanggar Suara Perempuan (YSSP), Ir. Rambu Atanau Mella mengatakan, pihaknya siap mendampingi korban kasus pelecehan seksual DLS.
Namun untuk melakukan pendampingan, korban harus melaporkan kasus tersebut ke YSSP.
" Kalau korban datang dan melaporkan kasusnya ke kita (YSSP), maka kita akan melakukan pendampingan terhadap korban, baik untuk proses di Polres TTS maupun di Badan Kehormatan DPRD TTS," ungkap Rambu kepada Pos-Kupang. Com, Selasa (13/4/2021).
Jika benar DLS menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan Anggota DPRD TTS, Jean Neonufa, Rambu sangat menyayangkan hal tersebut.
Seorang anggota DPRD dikatakan Rambu, seharusnya memberikan teladan yang baik untuk masyarakat bukannya justru menjadi pelaku kasus kekerasan seksual.
" Kita sangat sayangkan jika benar ada oknum anggota DPRD Kabupaten TTS yang menjadi pelaku tindakan pelecehan seksual," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Ketua DPRD TTS (2014-2019) yang saat ini menjabat sebagai wakil ketua Badan Kehormatan DPRD TTS, Jean Neonufa kembali terjerat kasus hukum.
Usai lolos dari kasus dugaan penganiayaan pada tahun 2020 lalu dimana kasus tersebut berujung damai di Polres TTS, kali ini Jean tersangkut kasus dugaan pelecehan seksual terhadap DLS, tenaga medis di Puskesmas Kota Soe.
Jean diduga mendatangi rumah korban di kelurahan Oekamusa, Kecamatan Kota Soe pada Minggu (11/4/2021) sekitar pukul 14.30 WITA lalu melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan cara meremas payudara korban.
Korban dan keluarga yang tidak terima dengan perlakuan tersebut lantas mendatangi Polres TTS guna melaporkan kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendricka Bahtera membenarkan pihaknya telah menerima laporan Polisi dugaan pelecehan dengan terlapor atas nama Jean Neonufa.
Sesuai kronologi yang disampaikan korban, terlapor mendatangi rumah korban sudah dalam kondisi mabuk. Terlapor menurut korban, langsung memeluk korban dari belakang dan melakukan pelecehan seksual. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)