Menaker Ida Fauziyah: THR Pekerja Dibayar Penuh

THR 2021 harus dibayar penuh dan tepat waktu kepada pekerja/buruh, yaitu paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri

Editor: Kanis Jehola
Kompas.com
Menteri Ida Fauziyah 

POS-KUPANG.COM - TUNJANGAN Hari Raya ( THR) 2021 harus dibayar penuh dan tepat waktu kepada pekerja/buruh, yaitu paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.

"Penundaan pembayaran THR bagi perusahaan terdampak pandemic Covid-19 paling lambat sehari jelang hari raya," ujar Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Senin (12/4/2021).

Ida menegaskan, masalah THR turut dibahas dalam LKS Tripartit Nasional yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah.

Keputusan tentang THR ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE ditandatangani 12 April 2021 dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Baca juga: Cak Imin Digoyang

Baca juga: PSG vs Muenchen: PSG Bidik Kemenangan Lagi

Kemenaker mendorong diadakannya dialog bipartit bagi perusahaan terdampak pandemi yang tidak mampu membayarkan THR 2021 sebagaimana peraturan yang telah ditetapkan.Dialog dilakukan untuk menyepakati pembayaran THR paling lambat sehari jelang hari raya keagamaan tiba.

"Saya ingin menyampaikan bahwa SE ini berdasarkan masukan, termasuk masukan dari teman-teman di LKS Tripartit. Jadi tugasnya LKS Tripartit itu memberikan saran dan masukan lalu Kemenaker mengolah masukan tersebut," ujarnya.

Menurutnya, pihaknya menampung masukan dari tripartite nasional. Kelonggarannya diberikan hanya sampai tibanya hari raya, itu pun didasarkan atas pembicaraan bipartite antara pengusaha dan pekerja dengan semangat kekeluargaan dan menyampaikan kondisi laporan keuangan internal perusahaan.

Baca juga: Simak Renungan Ramadan 2021 Hari Pertama di Tengah Bencana Alam yang Melanda NTT

Baca juga: Pelaksanaan UAS di SMK St. Thomas Maumere Berlangsung 2 Minggu dan Terapkan Prokes

Kesepakatan dibuat secara tertulis dengan syarat THR paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan."Laporan keuangan yang menyatakan tidak mampu selama 2 tahun terakhir," kata Ida.

Denda 5 Persen

Kemenaker juga menyiapkan skema denda dan sanksi bagi perusahaan yang terlambat membayar THR 2021. Denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran.

Sementara sanksi administrasi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.Diantaranya berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Ida menegaskan pengenaan denda maupun sanksi tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan pada pekerja/buruh.Karena, THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayar oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

"Diperlukan komitmen bagi para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja dan buruh," kata Ida.

Tidak Dicicil

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta Menaker bersikap tegas dalam penegakan SE tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved