Menaker Ida Fauziyah: THR Pekerja Dibayar Penuh

THR 2021 harus dibayar penuh dan tepat waktu kepada pekerja/buruh, yaitu paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri

Editor: Kanis Jehola
Kompas.com
Menteri Ida Fauziyah 

"Isi surat edaran Menaker juga memuat kemudahan bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19. Di mana nilai THR dan sistem pembayarannya harus dirundingkan secara bipartit dengan serikat pekerja dan/atau perwakilan buruh jika di perusahaan tidak ada serikat pekerja," kata Said Iqbal, Senin kemarin.

"Dalam perundingan itu, perusahaan yang terdampak Covid-19 wajib membuktikan ketidakmampuannya kepada buruh, dengan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparam," katanya.

KSPI menekankan ketidakmampuan perusahaan agar tidak menjadi alasan untuk tidak membayar THR. Bagi pengusaha yang tidak mampu, paling lambat H-1 sebelum hari raya harus sudah menyelesaikan pembayaran THR.

"Jangan ada lagi perusahaan yang membayar THR dicicil dan tidak lunas hingga akhir Desember tahun berjalan. Karena faktanya, banyak perusahaan yang belum melunasi THR tahun 2020," katanya. (tribun network/larasati dyah utami/reynas abdila/taufik ismail/sam)

Link Berita THR

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved