Isu Reshuffle Kabinet Mengemuka Ujang Minta Presiden Jokowi Angkat Bambang Brodjonegoro Ganti Nadiem
Saat ini, isu reshuffle kabinet kembali mengemuka setelah DPR RI menyetujui usulan pemerintah untuk menggabungkan Kemeristek dan Kemendikbud.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Saat ini, isu reshuffle kabinet kembali mengemuka setelah DPR RI menyetujui usulan pemerintah untuk menggabungkan Kemeristek Dikti dan Kemendikbud.
Bahkan Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin sudah berdiskusi soal wacana perombakan kabinet pasca penggabungan dua kementerian tersebut.
Untuk diketahui, selain mengusulkan penggabungan dua kementerian tersebut menjadi Kemendikbud dan Riztek, pemerintah juga mengusulkan pembentukan Kementerian Investasi.
"Wapres dan Presiden sudah rembukan soal ini," kata Masduki Baidlowi, Juru Bicara Wapres Maruf, dalam konfrensi pers secara daring, Senin 12 April 2021.
Mengenai pembentukan kementerian baru, yakni Kementerian Investasi, Masduki mengatakan bahwa hal itu diperlukan, untuk kepentingan masa depan negara.
"Saya kira memang investasi itu penting ke depan." katanya.
"Tapi pembicaraan (masih) jauh, tidak bisa dibicarakan saat ini karena belum final, masih proses diselesaikan," sambung Masduki.
Ketika disinggung soal wacana reshuffle kabinet yang kini semakin kencang, Masduki Baidlowi mengaku belum memperoleh kabar terkini soal itu.
"Nanti akan ada pembicaraan spesifik antara presiden dan wapres dan kalau semuanya clear baru dibicarakan," lanjutnya.
Baca juga: Politisi PDIP Singgung Reshuffle Kabinet, Bambang Brodjonegoro Langsung Pamit dari Kursi Menristek
Baca juga: SOAL Reshuffle Kabinet, PPP Sebut Nama Calon Menterinya Masih Berubah-ubah: Dapat Posisi Apa?
Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan keputusan pemberian persetujuan terhadap rencana pemerintah menggabungkan kementerian dan membuat kementerian baru telah diberikan.
Hal itu tertuang dalam Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian.
"Persetujuan fraksi-fraksi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian, sesuai pasal 19 ayat 1 UU 39/2008 yang menyatakan bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR," ujar Dasco, di Ruang Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 9 April 2021.
Dasco lantas mengatakan surat yang telah diterima DPR itu kemudian dibahas dalam Rapat Konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR, pada Kamis 8 April 2021.
"Sesuai hasil rapat konsultasi pengganti rapat Bamus 8 April 2021 yang telah membahas dan menyepakati: a. Penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud sehingga menjadi Kemendikbud dan Ristek; b. Pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan," kata Dasco.
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan reshuffle adalah hak prerogratif Presiden Joko Widodo (Jokowi).