Ramadan 2021
Hubungan Badan di Siang Hari Batalkan Puasa Ramadan? Begini Hukumnya Simak Baik-baik Para Pasutri
Hubungan Badan di Siang Hari Batalkan Puasa Ramadan? Begini Hukumnya Simak Baik-baik Para Pasutri
POS-KUPANG.COM - Hubungan Badan di Siang Hari Batalkan Puasa Ramadan? Begini Hukumnya Simak Baik-baik Para Pasutri
Selama bulan suci Ramadhan, setiap Muslim diuji kesabarannya untuk menahan rasa lapar dan haus dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari.
BUkan hanya itu saja, umat Muslim juga diharuskan menahan hawa nafsunya selama menjalankan ibadah puasa.
Lantas selama bulan Ramadhan, bagaimana ketentuan terkait hubungan badan pasangan suami istri (pasutri).
Baca juga: Pesan Ramadan 2021 Anies Baswedan Disoroti Netizen, Gubernur DKI Minta Tahan Godaan, Apa?
Baca juga: Jadwal Imsak Hari Kedua Rabu 14 April Ramadan 2021 DKI Jakarta, Depok, Tangerang, Bogor & Bekasi
Baca juga: Bulan Ramadan Stok Beras di Perum Bulog Ruteng Stabil
Terlebih di siang hari dan saat masih menjalankan puasa.
Bagaimana hukumnya, batalkah puasanya?
Hubungan badan di malam hari tak batalkan puasa
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solo, Musta'in Ahmad menjelaskan, berhubungan badan antara suami dan istri saat bulan Ramadhan, tidak akan membatalkan puasa.
Namun, hal itu berlaku bila hubungan badan yang dilakukan pasutri itu dilakukan pada malam hari sebelum waktu shalat subuh tiba.
Apabila berhubungan badan dilakukan pada siang hari ketika masih dalam keadaan berpuasa, Musta'in menegaskan akan membatalkan puasa.
"Bila dilakukan siang hari (berhubungan badan), ya, akan membatalkan puasanya," kata Musta'in saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Musta'in menerangkan, dalil atau hadis yang menerangkan perkara tersebut juga telah ada di dalam Al Quran.
Yakni ditegaskan dalam Surat Al Baqarah ayat 187: "Diperbolehkan bagi kalian pada malam hari (di bulan Ramadhan) bercampur dengan istri-istri kalian."
Hal tersebut sama halnya jika karena tertidur lalu bermimpi sampai mengeluarkan sperma, maka tidak batal puasanya.
Hal itu seperti penjelasan hadis berikut: Aisyah dan Umi Salamah berkata: "Rasulullah di saat subuh dalam keadaan junub setelah bersetubuh, bukan karena mimpi, beliau tidak membatalkan puasanya dan tidak meng-qadha'nya." (HR Bukhari dan Muslim).