Dinas P3A Kabupaten TTS Terima 12 Kasus Kekerasan Seksual

Dinas P3A Kabupaten TTS, Linda Fobia mengatakan, pihaknya menerima 12 kasus kekerasan seksual

Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Dion Kota
Kepala BKPP Kabupaten TTS, Linda Fobia 

POS-KUPANG.COM | SOE - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( Dinas P3A) Kabupaten TTS, Linda Fobia mengatakan, sepanjang tahun 2021 ( Januari hingga Maret) pihaknya menerima 12 kasus kekerasan seksual. 3 kasus dialami anak-anak dan 9 kasus dialami perempuan dewasa.

"Ada 12 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan kepada kita dan kita lakukan pendampingan sampai ke tingkat putusan pengadilan," ungkap Linda kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (13/4/2021).

Mayoritas pelaku kekerasan seksual dikatakan Linda merupakan orang dekat korban. Oleh sebab itu, pengawasan dari orang sangat penting untuk mencegah terjadi kasus kekerasan seksual.

"Mayoritas pelaku kasus kekerasan seksual ini merupakan orang dekat korban," terangnya.

Baca juga: SMAK Giovanni Belum Melaksanakan UAS Hari Ini

Baca juga: Ratusan Ternak Sapi di Malaka Mati, Bertebaran Dimana-mana

Terpisah, Direktur Yayasan Sanggar Suara Perempuan (YSSP), Ir. Rambu Atanau Mella mengatakan, dari bulan Januari hingga Maret pihaknya menerima 29 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan rincian, 14 kasus kekerasan seksual, 7 kasus KDRT, 4 kasus penganiaayaan, 3 kasus perdagangan manusia dan 1 kasus kekerasan psikis.

Khusus untuk kasus kekerasan seksual, mayoritas pelakunya merupakan orang dekat dari korban.

"Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang kita dampingi tidak semua berakhir di meja hijau. Ada yang diselesaikan dengan mediasi di tingkat keluarga dan pemerintah desa. Ada 16 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang saat ini sementara berproses di Polres TTS," papar Rambu.

Baca juga: Pemkot Kupang Siapkan Lahan untuk Relokasi

Baca juga: OMK Assumpta Kerja Bakti Bersihkan Gereja Setelah Badai Seroja

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera belum berhasil dikonfirmasi terkait jumlah kasus kekerasan seksual yang ditangani Polres TTS. Pesan WhatsApp yang dikirim belum diresponnya.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Ketua DPRD TTS (2014-2019) yang saat ini menjabat sebagai wakil ketua Badan Kehormatan DPRD TTS, Jean Neonufa kembali terjerat kasus hukum.

Usai lolos dari kasus dugaan penganiayaan pada tahun 2020 lalu dimana kasus tersebut berujung damai di Polres TTS, kali ini Jean tersangkut kasus dugaan pelecehan seksual terhadap DLS, tenaga medis di Puskesmas Kota Soe.

Jean diduga mendatangi rumah korban di kelurahan Oekamusa, Kecamatan Kota Soe pada Minggu (11/4/2021) sekitar pukul 14.30 WITA lalu melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan cara meremas payudara korban.

Korban dan keluarga yang tidak terima dengan perlakuan tersebut lantas mendatangi Polres TTS guna melaporkan kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendricka Bahtera membenarkan pihaknya telah menerima laporan Polisi dugaan pelecehan dengan terlapor atas nama Jean Neonufa.

Sesuai kronologi yang disampaikan korban, terlapor mendatangi rumah korban sudah dalam kondisi mabuk.

Terlapor menurut korban, langsung memeluk korban dari belakang dan melakukan pelecehan seksual. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)

Berita Kabupaten TTS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved