Ramadan 2021

Bolehkah Makan dan Minum Setelah Imsak? Begini Hukumnya Makan & Minum Setelah Imsak, Wajib Tahu

Bolehkah Makan dan Minum Setelah Imsak? Begini Hukumnya Makan & minum Setelah Imsak, Wajib Tahu

Editor: maria anitoda
Freepik
Bolehkah Makan dan Minum Setelah Imsak? Begini Hukumnya Makan & Minum Setelah Imsak, Wajib Tahu 

"Yang dimaksud dari kiasan tersebut adalah jelas antara waktu siang dari waktu malam, yakni masuknya waktu fajar," ucap Shidiq.

Oleh karena itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa waktu dimulainya umat Muslim dalam menahan hawa nafsu adalah pada saat munculnya fajar.

"Di dalam hadits juga ditegaskan, 'Makanlah dan minumlah kalian sampai Ibnu Umi Maktum menyampaikan azan. Karena Umi Maktum tidak azan, kecuali setelah terbit fajar," terang Shidiq.

Berdasarkan ayat dan hadits tersebut, batasan waktu Imsak dari menahan makan dan minum adalah saat terbitnya fajar.

Namun, Shidiq menyebutkan, Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid menyampaikan bahwa sebagian ulama berpendapat untuk tetap memiliki kehati-hatian mengenai Imsak.

Masa Imsak sebaiknya diawalkan beberapa menit sebelum fajar.

"Barangkali, apa yang terjadi atau dipraktikkan dalam masyarakat terkait ketentuan Imsak itu dalam rangka kehati-hatian bagi masyarakat supaya tidak bablas dalam melakukan santap sahur dan masuk waktu azan," jelas Shidiq.

Baca juga: Hubungan Badan di Siang Hari Batalkan Puasa Ramadan? Begini Hukumnya Simak Baik-baik Para Pasutri

Baca juga: Jadwal Imsak Hari Kedua Rabu 14 April Ramadan 2021 DKI Jakarta, Depok, Tangerang, Bogor & Bekasi

Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta tersebut berkesimpulan, makan dan minum saat ada sirine tanda Imsak adalah diperbolehkan.

Hal itu karena sirine Imsak bukan tanda terbitnya fajar.

Sementara itu, mulai menahan diri dari hawa nafsu berlaku setelah terbit fajar.

Berita Ramadan 2021

https://www.tribunnews.com/ramadan/2019/05/27/makan-dan-minum-setelah-imsak-bagaimana-hukumnya-simak-penjelasannya?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved