Amankan Tersangka Pembom Ikan di TNK, Polisi Sita 1 Perahu Motor dan Bahan Peledak

Amankan tersangka pembom ikan di TNK, polisi sita 1 perahu motor dan bahan peledak

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Dokumentasi Satreskrim Polres Mabar untuk POS-KUPANG.COM
Para pelaku saat diamankan di Mapolres Mabar, Senin (12/4/2021). 

Amankan tersangka pembom ikan di TNK, polisi sita 1 perahu motor dan bahan peledak

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Polres Manggarai Barat (Mabar) mengamankan sebanyak 3 tersangka pembom ikan di kawasan Taman Nasional Komodo ( TNK), Selasa (13/4/2021).

Para pelaku yang masing-masing E (27), I (28) dan Y (22), diamankan pada Sabtu (10/4/2021).

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Mabar, IPTU Yoga Darma Susanto, S.Tr.K kepada POS-KUPANG.COM.

Baca juga: Taiwan Mulai Panik Saat 25 Pesawat Tempur China Masuk Wilayahnya, Sebut Serangan Terbesar Beijing

Baca juga: Promo Ramadan, Ace Hardware Hemat Hingga 50 Persen

"Para pelaku merupakan warga Desa Bajo Pulau, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Provinsi NTB," katanya.

Dijelaskannya, kasus tersebut telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

Pihaknya pun turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, 1 unit perahu motor warna dan mesin penggerak beserta perahu sampan dan puluhan botol dan bahan bahan peledak yang digunakan untuk melakukan pengeboman.

"Disita juga barang bukti beberapa lainnya yang digunakan dalam aksinya," tegasnya.

Baca juga: Polres Mabar Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Ranaka 2021

Baca juga: Diam-Diam SBY Daftarkan Logo Partai Demokrat Atas Nama Pribadi, Kemenkumham Kaget, Moeldoko Tertawa

Dijelaskannya, penangkapan para tersangka dilakukan oleh tim gabungan Penyidik Polres Manggarai Barat yang dipimpinnya bekerja sama dengan PPNS Gakum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Para pelaku diduga melanggar Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Alam Hayati dan Ekosistemnya ancaman 5 tahun penjara dan Undang-Undang No.12 tahun 1951 tentang Kedaruratan.

"Para tersangka diancam hukuman kurungan penjara 20 tahun," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Berita Manggarai Barat

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved