BPJS Kesehatan Bertugas Melakukan Verifikasi Klaim Pelayanan Covid-19, Pembayaran Langsung Kemenkes
khusus kepada BPJS Kesehatan untuk melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat Covid-19 di rumah sakit.
Penulis: Petrus Piter | Editor: Rosalina Woso
BPJS Kesehatan Hanya Bertugas Melakukan Verifikasi Klaim Pelayanan Covid-19, Pembayaran Langsung Kementerian Kesehatan
POS-KUPANG.COM|WAIKABUBAK-- Kepala badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Sumba Barat, Eka Pristiwati Suryaningrum mengatakan sesuai surat Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Nomor S.22/MENKO/PMK/III/2020 tentang Penugasan Khusus dimana pemerintah memberikan penugasan khusus kepada BPJS Kesehatan untuk melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat Covid-19 di rumah sakit.
Dengan demikian, ia menegaskan tugas BPJS Kesehatan hanya melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat coronavirus disease 2019 (Covid-19). Sedangkan pembayaran klaim tersebut oleh Kementerian Kesehatan.
Demikian penegasan Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Sumba Barat, Eka Pristiwati Suryaningrum ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Jumat 9 April 2021.
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Sumba Barat Eka Pristiwati Suryaningrum lebih lanjut menjelaskan tentang alur pengajuan klaim covid-19 sebagai berikut berawal dari rumah sakit mengajukan permohonan klaim melalui email ke direktur jenderal pelayanan kesehatan melalui direktur pelayanan kesehatan rujukan kementerian kesehatan dengan tembusan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan Dinas Kesehatan.
Baca juga: Hujan Lebat Guyur Kota Waikabubak Kabupaten Sumba Barat Rendam, Rendam 1 Ha Tanaman Padi
Baca juga: Yayasan Kalakioma Kembangkan Varietas Padi Inpari Penangkal Stunting di Kabupaten Sumba Barat Daya
Selanjutnya BPJS Kesehatan melakukan verifikasi terhadap klaim sesuai ketentuan petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan. Setelah selesai melakukan verifikasi, BPJS Kesehatan menerbitkan berita acara verifikasi pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada kementerian kesehatan.
Menurutnya, BPJS Kesehatan hanya diberi waktu tujuh hari kerja dalam proses verifikasi klaim tersebut. Selanjutnya, setelah diserahkan berita acara verifikasi, Kementerian Kesehatan akan membayarkan klaim kepada rumah sakit. Biaya klaim akan ditransfer ke rekening instansi pemohon dalam hal ini rumah sakit bersangkutan.
Baginya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) merupakan bencana alam yang melanda seluruh bangsa di dunia yang merenggut nyawa manusia. Karena itu, pemerintah republik indonesia telah menetapkan kasus covid-19 sebagai wabah atau kejadian luar biasa (KLB). Berdasarkan penetapan status KLB tersebut, pembiayaan pelayanan kesehatan akibat virus corona dibebankan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Pantai Waikelo atau Waikelo Beach di Kabupaten Sumba Barat Daya
Baca juga: Pantai Oro dengan Pesona Batu Karang yang Kokoh di Kabupaten Sumba Barat Daya
Hal itu diperkuat dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tentang penetapan infeksi corona virus sebagai Penyakit dapat menimbulkan wabah dan penanggulangannya yang diteken Menteri Kesehatan pada tanggal 4 Februari 2020
Segala bentuk pembiayaan dalam rangka penanggulangan sebagaimana dimaksud dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter)