Sidang Kasus Tanah Keranga di Labuan Bajo, Simak Perkembangannya !

diikuti oleh pihak Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasehat hukum dari sejumlah terdakwa, sejumlah personel TNI-POLRI

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/GECIO VIANA
Suasana Pemeriksaan Setempat (PS) tanah di Keranga Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), JumatĀ  9 April 2021. 

Sidang Kasus Tanah Keranga di Labuan Bajo, Simak Perkembangannya !

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO--Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas l A, menggelar kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) tanah, Jumat 9 April 2021.

Pemeriksaan Setempat itu dilakukan di Keranga Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).

Kegiatan sejak pagi itu juga diikuti oleh pihak Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasehat hukum dari sejumlah terdakwa, sejumlah personel TNI-POLRI dan Sat Pol PP.

Baca juga: Karangan Bunga Rakyat Dukung Kejari Lembata Tuntaskan Kasus Tanah Desa Merdeka

Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herry C. Franklin, SH., MH mengatakan, kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang untuk mengecek lokasi tanah seluas 30 Ha, yang dulunya diberikan oleh fungsionaris adat kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai dan saat ini sudah beralih kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

"Tadi teman-teman juga ada beberapa yang ikut ke dalam dan sudah menyaksikan langsung kegiatan pemeriksaan setempat ini. Jadi,  silahkan saja teman-teman menilai karena di dalam proses pemeriksaan setempat ini tidak terlalu banyak yang kita gali. Nanti yang kita gali untuk pembuktian, itu adalah di persidangan di Pengadilan Tipikor. Jadi itu saja yang bisa saya sampaikan. Teman-teman juga sudah lihat sendiri tadi ada statement dan pertanyaan-pertanyaan yang dikeluarkan oleh Jaksa, mau dari lawyer atau penasehat hukum dari para terdakwa," jelasnya.

Baca juga: Update Kasus Tanah 30 Ha Labuan Bajo, Niko Rihi: Yang Saya Ukur Tanah Pemda, Namanya Karanga

Saat ditanya terkait kesimpulan dari kegiatan tersebut, Herry mengatakan, pihaknya belum dapat membeberkan kesimpulan yang ada, sebab kesimpulan akan disampaikan saat persidangan.

"Kalau Kesimpulan saya tidak memberi kesimpulan, kami belum bisa pada tataran memberi kesimpulan, ini masih pembuktian dipersidangan masih berjalan," katanya.

"Jadi semua kesimpulan itu ada dipersidangan bukan di sini. Ini adalah rangkaian kecil saja, 1 tahapan kecil saja untuk pembuktian dalam persidangan. Yang dibutuhkan majelis, jaksa, penasehat hukum," tambahnya.

Terkait batas-batas tanah di lokasi tersebut, pihaknya tidak mengambil secara keseluruhan, namun hanya beberapa batas tanah yang dijadikan sampel.

"Terkait batas-batas kita tidak secara keseluruhan, mengambil semua hanya sampel saja, dan itu akan dipertimbangkan dalam surat tuntutan JPU, putusan, maupun pembelaannya para terdakwa melalui penasehat hukum masing-masing," ujarnya.

Baca juga: Update Kasus Tanah 30 Ha Labuan Bajo, Niko Rihi: Yang Saya Ukur Tanah Pemda, Namanya Karanga

Terkait materi kesamaan peta dan lokasi, pihaknya akan membuktikan nanti di persidangan, bukan dalam kesempatan tersebut.

"Kalau untuk masalah kesamaan peta atau tidak samanya itu nanti, itu juga masih dalam kesimpulan itu nanti di dalam pembuktian, bukan dalam tahapan ini. Itu peta hanya sebagian kecil saja dan peta itu akan kita buktikan juga nanti dipersidangan sesuai dengan hasil pemeriksaan setempat," jelasnya saat menjawab pertanyaan awak media.

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kupang sekaligus Ketua Majelis Sidang untuk 9 terdakwa, Wari Juniati mengatakan, pihaknya ke lokasi tersebut sesuai dakwaan JPU.

"Kita ke lokasi yang sesuai dakwaan penuntut umum. Saksi-saksi yang ditunjukkan oleh penuntut umum, Pak Niko Rihi, dari pensiunan BPN yang dulu pernah mengukur tanah sesuai dengan dakwaan penuntut umum,” katanya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved